Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gencar Sosialisasi Larangan Overload dan Overdimensi

- Reporter

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH melaksanakan pembagian brosur dan stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan Parapat Kecamatan Siantar MarimbuN Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 19 Juni 2025 pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH mengatakan pembagian brosur dan stiker tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh).

Adapun sasaran kegiatan tersebut para pengemudi dan kenderaan barang yang melewati wilayah hukum Polres Pematangsiantar yang bertujuan memberikan himbauan dan edukasi agar tidak Overload dan Overdimensi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan bagi keselamatan Supir dan masyarakat sesama pengguna jalan.

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya.

Overdimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Overloading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya “Singkat (tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No.23 tahun 2008.

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni himbauan dan edukasi mulai 01 sampai dengan 30 Juni 2025, Peringatan (Teguran) mulai 1 sampai dengan 13 Juli 2025 dan Penindakan mulai 14 sampai dengan 2025.

“Kami himbau agar pengusaha angkutan barang memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya
Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja
Tinjut Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan KDRT di Jalan Pattimura Ujung
SPKT Polres Pematangsiantar Selesaikan Dugaan Perkelahian di Taman Bunga dengan Problem Solving
Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura
Pembukaan Kejuaraan Karate Cup Tahun 2025,Kapolres Pematangsiantar junjung sportivitas
Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Polsek Siantar Barat Sambangi Objek Vital di Kelurahan Teladan 
Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:31

Hari Ulang Tahun Kapolres Tanah Karo ke-46, Disambut Seluruh Personel Dengan Kehangatan 

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:33

Kasat Binmas Polres Tanah Karo, Berikan Bimbingan ‘Pencegahan Kenakalan Remaja’ di Kantor Kades Ketaren Kabanjahe 

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:19

Polsek Kutabuluh Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Kurang Mampu di Desa Jinabun

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:09

Sat Narkoba Polres Tanah Karo Giring Terduga Pengedar Sabu Dari Tempat Tinggalnya di Perumahan Tropis Kabanjahe

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:13

Polres Tanah Karo Amankan 3 Remaja Saat Lakukan Tawuran di Kabanjahe

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:49

Polres Tanah Karo Evakuasi Mayat di Perladangan Numpang Desa Kuta Bangun

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:04

Polsek Tigabinanga Dukung Penertiban Pajak Buah, Sembari Mengatur Arus Lalulintas Agar Pengguna Jalan Merasa Nyaman

Senin, 26 Mei 2025 - 08:00

Polsek Berastagi Berikan Penyuluhan Kamtibmas, Sejak Dini di Sekolah Yayasan Masehi

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

Minggu, 28 Sep 2025 - 08:27