Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gencar Sosialisasi Larangan Overload dan Overdimensi

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH melaksanakan pembagian brosur dan stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan Parapat Kecamatan Siantar MarimbuN Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 19 Juni 2025 pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH mengatakan pembagian brosur dan stiker tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh).

Adapun sasaran kegiatan tersebut para pengemudi dan kenderaan barang yang melewati wilayah hukum Polres Pematangsiantar yang bertujuan memberikan himbauan dan edukasi agar tidak Overload dan Overdimensi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan bagi keselamatan Supir dan masyarakat sesama pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya.

Overdimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Overloading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya “Singkat (tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No.23 tahun 2008.

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni himbauan dan edukasi mulai 01 sampai dengan 30 Juni 2025, Peringatan (Teguran) mulai 1 sampai dengan 13 Juli 2025 dan Penindakan mulai 14 sampai dengan 2025.

“Kami himbau agar pengusaha angkutan barang memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” pungkas IPTU Friska.

READ  Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Binluh dan Dikmas Lantas  

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian di Jalan Ade Irma Suryani 
HUT TNI ke-81, Polres Pematangsiantar Beri Surprise, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Cek Dugaan Pungli Parkir
Polsek Siantar Marihat Minggu Masih Curhat Kamtibmas di Gereja HKI Jaln Melanthon Siregar
Polsek Siantar Selatan Monitoring Pengisian BBM di SPBU Wilkumnya 
Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian Dompet di Caffe Ucok Kopi Jalan Tenis 
Polsek Siantar Timur Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Pencurian di Jalan Perwira 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli KRYD di Objek Vital Antisipasi Tindak Pidana
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian di Jalan Ade Irma Suryani 

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:53 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Pematangsiantar Beri Surprise, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Cek Dugaan Pungli Parkir

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Polsek Siantar Marihat Minggu Masih Curhat Kamtibmas di Gereja HKI Jaln Melanthon Siregar

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian Dompet di Caffe Ucok Kopi Jalan Tenis 

Berita Terbaru