Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pelaku Jaminan Fidusia

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  || Pematang Siantar –          Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap diduga pelaku tindak pidana Jaminan Fidusia berinisial IP (49) warga Huta III Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun pada hari Rabu 11 Juni 2025 siang sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dikonfirmasi pada hari Rabu 18 Juni 2025 malam menjelaskankejadian Jaminan Fidusia tersebut pada hari Senin 12 Februari 2024 siang sekira pukul 11.00 Wib. Jl. Medan Km.6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Senin 12 Februari 2024 siang sekira pikul 11.00wib, Pelapor Umar Dani Damanik (45) selaku Karyawan PT Capella Multidana bersama saksi Mukhlis Ariandi menerima surat kuasa dari PT Capella Multidana untuk melakukan visit kepada terduga pelaku mengenai 1 unit Mobil Daihatsu Terios karena terduga pelaku menunggak angsuran mobil tersebut selama 9 bulan.

Pada saat Pelapor dan saksi bertemu terduga pelaku dirumahnya bahwa terduga pelaku mengatakan bahwa 1 mobil Daihatsu Terios telah dioperalihkannya kepada Sarwono tanpa sepengetahuan PT Capella Multidana.

Atas kejadian tersebut PT Capella Multidana merasa dirugikan sebesar Rp 190.670.279 kemudian pada 12 Juli 2024 pelapor membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada hari Rabu 11 Juni 2025 siang sekira pukul 12.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim menangkap terduga pelaku sedang di bengkel Jl. Besar Serbelawan Desa Sumber Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

“Terduga pelaku IP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” Pungkas IPTU Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031
Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru