Polsek Tanah Jawa Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 2,70 Gram Sabu

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-   Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Senin (20/1/2025). Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi penangkapan tersebut saat ditemui pada Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D,” jelas AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengendapan selama kurang lebih satu jam, tim berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan,” ungkap AKP Verry.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah dan satu buah tas merek Polo berwarna coklat.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Kapolres Simalungun telah melaporkan hasil pengungkapan kasus ini kepada Kapolda Sumut. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Verry.

AKP Verry juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.

Tersangka ES alias C terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Witel Sumut Berikan Dukungan Digitalisasi untuk YP Jabal Rahmah Mulia Medan.
Pelaku Pembunuhan Wanita 28 Tahun di Hotel Cahaya Kasih, Ditahan Polres Pematangsiantar
Pemkab Simalungun Targetkan Pembentukan 386 Kepdes dan 27 Kopkel Merah Putih
NEXT Sumatera by Indibiz Sumatera: Memperkenalkan Era Baru Pemanfaatan AI untuk UMKA.
Asep Zakari CMH Memerintahkan Lamtar Sastro Sidahutuk Untuk Melaporkan Desa Dipar Hataran
Sat Samapta Polres Simalungun Gelar Patroli Blue Light, Tim Printis Presisi Cegah Balap Liar
Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2025 Di Adakan Upacara Tepat Di Lapangan Kantor Camat Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara
Wujud Sinergi TNI dan Warga, Babinsa Hadiri Monitoring Pembangunan Rabat Beton di Nagori Bandar Betsy II
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30

Melalui Problem Solving,Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan D.I.Panjaitan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:49

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Layak Huni

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Banso di Dua Lokasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine dari Walikota

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:43

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

Berita Terbaru