Polsek Saribudolok Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda Dua

- Reporter

Senin, 20 Januari 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-    Pada Senin 20/01/25,Polsek Saribu Dolok telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) sesuai dengan informasi berikut:

Adapun yang menjadi dasar dilakukan Penangkapan adalah
LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / POLSEK SARIBU DOLOK / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 8 Januari 2025.

Kapolsek Saribudolok polres Simalungun AKP Nelson Manurung ,SH.Menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Senin, 6 Januari 2025, pukul 23.00 WIB.
Dan Dilaporkan pda Rabu, 8 Januari 2025, pukul 22.10 WIB.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP),yaitu;
Jalan Kabanjahe Kampung Pelita, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tepatnya di kedai tuak milik Sdra. Dedi Candra Saragih.

Adapun korban/Pelapor adalah Sumantri Syahputra Ramadhan, laki-laki, 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Jalan Melur No. 27, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Selanhjutnya terlapor atas nama
Septilanur Pradita alias Gogon, laki-laki, 29 tahun, beragama Islam, pekerjaan buruh bangunan, alamat Desa Durin Sembelang, Gang Keluarga II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang (tertangkap).

Dari peristiwa tersebut korban mengalami Kerugian Materi senilai
Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),serta
satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6083 WAQ, tahun pembuatan 2024.

Menerima laporan,selanjutnya kapolsek AKP N.Manurung,SH memerintahkan personil polsek saribudolok yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Daniel Suranta.Dan pada hari
Jumat, 17 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, personil Polsek Saribu Dolok yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Daniel Suranta bergerak ke Medan.Dan.pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 01.30 WIB, pelaku Septilanur Pradita alias Gogon ditemukan dan ditangkap di Balai Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya pada Pukul 08.00 WIB, koordinasi dilakukan dengan Polsek Pancur Batu terkait informasi penadah atas nama Kepen, yang telah diamankan Polsek Pancur Batu dalam kasus Curanmor R2 di wilayah hukum Pancur Batu.
Berdasarkan keterangan Kepen, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada Sdra. Bedul di Kampung Auri, Polonia.

Upaya pencarian terhadap Sdra. Bedul di Kampung Auri Polonia tidak berhasil karena Bedul melarikan diri bersama sepeda motor tersebut.

Kemudian pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, personil kembali ke Polsek Saribu Dolok membawa pelaku Septilanur Pradita alias Gogon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan penadah Kepen menjalani proses penyidikan di Polsek Pancur Batu.

Adapun penadah atas nama Bedul hingga saat ini melarikan diri, dan sepeda motor belum.

“Polsek Saribudolok akan terus bekerja keras dalam menggungkap kasus ini,meskipun ada kendala dilapangan.Semoga proses penyidikan selanjutnya dapat memberikan hasil yang maksimal,” terang kapolsek AKP Nelson Manurung SH.

 

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers
Diduga Limbah PT SAS Mengalir ke Sungai, Warga Sei Suka Desak DLH Batu Bara Bertindak Sebelum Lingkungan Rusak Parah
Diduga Markas Sabu Beroperasi di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta APH Bertindak: “Jangan Sampai Kebal Hukum”
Diduga Beroperasi Nyaris Dua Tahun Saat Izin Lingkungan Masih Diproses, Peternakan 6.000 Ekor Babi PT SKP Picu Protes Warga: APH Diminta Turun Tangan
Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Khidmat dengan Dihadiri Bupati dan Forkopimda
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru