Polres Simalungun Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Senilai Rp 14,6 Juta

- Reporter

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –       Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Jumat malam (23/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Irwan Syahputra alias Acong (41) diamankan di salah satu Wisma yang berada di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, kasus penggelapan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh korban inisial AG(25) pada tanggal 3 September 2024 lalu. Korban melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI yang dipinjam namun tidak dikembalikan.

“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 8 bulan, petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan,” jelas AKP Verry Purba.

Kronologi kejadian bermula pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban “AG” sedang berada di kamar mandi Wisma. Pada saat itu, saksi “HA” alias Kocun (26) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sarapan. Namun, ketika korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, saksi “HA” mengaku telah meminjamkan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Irwan Syahputra alias Acong (41).

Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI, nomor rangka MH3RG4610JK075535, dan nomor mesin G3E7E0453282 atas nama Mahyudin. Kerugian material yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 14.685.000 (empat belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka Irwan Syahputra alias Acong adalah dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dari perantara, namun kemudian tidak mengembalikannya kepada pemilik. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 5 Nagori Perdagangan 2, Kabupaten Simalungun ini kemudian melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya “HA” alias Kocun yang bekerja sebagai perantara peminjaman, “IL” (19) dari Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan “AS” (22) dari Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tim melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil melacak tempat persembunyian tersangka di Wisma Pelangi. Saat dilakukan interogasi, Irwan Syahputra alias Acong mengaku melakukan perbuatan penggelapan sepeda motor tersebut.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI dan laporan polisi nomor LP/B/317/IX/2024/SPKT/SEK-PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun melalui jajarannya bersama Polsek Perdagangan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Penanganan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penggelapan yang merugikan masyarakat.

Saat ini, tersangka Irwan Syahputra alias Acong beserta barang bukti sepeda motor Yamaha BK8 telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kasus serupa yang mungkin dilakukan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Simalungun Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Membangun Generasi Unggul Berkarakter
Wujud Nyata Kepedulian Polri: Polsek Bangun Bagikan Bantuan Sosial untuk Warakawuri dan Warga Kurang Mampu
Sentuhan Hati Bhayangkara: Kapolres Simalungun Bagikan Kebaikan Jelang Hari Bhayangkara
Cinta Damai Mengalahkan Dendam: Bhabinkamtibmas Berhasil Mediasi Perdamaian Dua Pemudi di Nusa Harapan
Dedikasi Tanpa Batas: Kapolres Simalungun Ikuti Rapat Wawancara Lomba 110 untuk Tingkatkan Pelayanan Darurat kepada Masyarakat
Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman untuk Wisatawan: Program “Simalungun Safe Tourism” Siap Diluncurkan di Tepi Danau Toba
Polri Pulihkan Harmoni Keluarga: Bhabinkamtibmas Berhasil Mediasi Konflik Saudara Kandung di Nagori Moho
Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40

Resmikan restoran terapung, Bupati Simalungun Tekankan Sikap Ramah Tamah dan Jaga Kebersihan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:58

Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:59

Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:46

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:39

HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih

Senin, 23 Juni 2025 - 14:41

Pangulu Nagori Tano Tinggir mengajak seluruh Perangkat Desa Mempererat Tali Persaudaraan Untuk Melayani Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 13:18

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Utara Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:32

POLRES PEMATANG SIANTAR

Sambang di Jalan Patuan Anggi,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:30

POLRES PEMATANG SIANTAR

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Tanami Jagung

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:27