Sat Natkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba di Area Perkebunan PT Bridgestone

- Reporter

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Natkoba Polres Simal

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/01) pukul 20.00 WIB menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa lokasi perkebunan karet PT Bridgestone di Huta 3 Kampung Mainu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Merespons informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H., melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang juga beranggotakan Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan pengintaian pada 14 Desember 2024.

“Penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di area perkebunan,” jelas AKP Verry Purba.

Tersangka diidentifikasi sebagai “JA(43)”, warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,30 gram yang disimpan dalam dompet coklat.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit HP Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba.

“Dalam interogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berdomisili di Dolok Merawan,” tambah AKP Verry Purba.

Tim penyidik yang menangani kasus ini terdiri dari tujuh personel yaitu AKP Henry S Sirait, IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun juga telah menyusun rencana tindak lanjut yang meliputi pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Upaya pengejaran terhadap Safri sebagai pemasok narkoba masih terus dilakukan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba ini terungkap tuntas,” tegas AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa terlaksana. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ajaknya.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Simalungun bebas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

(Pimred)

Editor : Redaksi 

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari 
Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Binaan
PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Atas Bergantinya Nama BALAI Harungguan
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Malam di Jalur Pematang Siantar-Parapat Antisipasi Balap Liar dan Begal
Sentuhan Tangan Terampil WBP: Hadirkan Meja Komputer dan Sofa Fungsional
Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.
Tindakan Tegas Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Dukung Program Presiden Prabowo, Empat Pelaku Diringkus dalam Operasi Dini Hari
Polres Simalungun Gencarkan Patroli Presisi, Dukung Program Presiden Prabowo Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru