Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Sabu 1,89 Gram

- Reporter

Selasa, 29 April 2025 - 13:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –        Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki laki berinisial HE (19) warga jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sedang membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,89 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH mengatakan tersangka HE ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya depan Hotel Grand Zuri, pada hari Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka HE sesuatu diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan Rakutta Sembiring depan Hotel Grand Zuri.

Kemudian diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka HE ke dalam parit, dari kantung celananya sebelah kanan depan ada 3 paket Shabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet dan dari tangan kiri ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.

Diinterogasi tersangka HE mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu total 5 paket dengan berat bruto 1,89 gram tersebut diperolehnya dari laki laki panggilan G dengan cara dibelinya harga 650.000.

Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki laki panggilan G tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu Tersangka HE beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka HE sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Marihat Pengecekan Polsubsektor Jalan Jambu Bol dan Mesin Pipil Jagung
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan TK Islam Terpadu Modern
Sampaikan Himbauan Kamtimas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di UPTD SD Negri 122373 Jalan Nembos
Kapolsek Siantar Utara Patroli Jalan Kaki dan Silaturahmi di Pasar 
Polsek Sianțar Martoba Bantu Pembuatan Tiang Pengaman Jembatan Penghubung di Jalan Rindung 
Wakapolres KOMPOL Budiono Saputro Hadiri Pawai Ta’aruf dan Pembukaan MTQ Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Parbebsi
Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:56

Ketua TP PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:29

Kapolsek Sianțar Marihat Pengecekan Polsubsektor Jalan Jambu Bol dan Mesin Pipil Jagung

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:27

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan TK Islam Terpadu Modern

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

Sampaikan Himbauan Kamtimas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di UPTD SD Negri 122373 Jalan Nembos

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:23

Kapolsek Siantar Utara Patroli Jalan Kaki dan Silaturahmi di Pasar 

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31

Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 20 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:16

Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM di Gunung Maligas: Perkuat Fondasi Kesehatan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:28

Polres Simalungun Dukung Integrasi Layanan SIM dengan BPJS Kesehatan: Langkah Nyata Polri Humanis Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terbaru