Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 03:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematamg Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residis narkotika jenis jenis ganja berat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB.

 

Tersangka tersebut inisial DS (59) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB Personil Satnarkoba berhasil mengungkapnya dengan mengamankan tersangka DS sedang duduk di atas sepedamotor Mio warna biru.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja dibalut kertas koran, yang sebelum nya di jatuhkan ke atas aspal pake tangan kanannya, 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp.40.000.

 

Diinterogasi, tersangka DS mengaku ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial E yang beralamat di Jalan Gaharu. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial E tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Lalu tersangka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Jumlah barang bukti ganja yang disita 2 bungkus dibalut plastik warna hijau berat bruto 106,29 gram. Tersangka DS sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

READ  Polsek Siantar Timur Bersama Dinas Terkait Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan

 

(S.A.R.Siahaan) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mengendap,Ratusan Buruh PTPN IV Regional I Desak copot Kapolres Labuhanbatu
Pengerasan Struktur Jalan di Tanjung Kasau, Warga Apresiasi Pembangunan
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kapolres Pematangsiantar Perkuat Sinergitas dengan DPRD
Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Simalungun Gelar Binrohtal Rutin bagi Personel Muslim dan Kristen
Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik
Kapolsek Siantar Timur Pimpin Olah TKP Temuan Mayat di Jalan Perwira
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:51 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

Kasus Mengendap,Ratusan Buruh PTPN IV Regional I Desak copot Kapolres Labuhanbatu

Kamis, 24 September 2026 - 23:01 WIB

Pengerasan Struktur Jalan di Tanjung Kasau, Warga Apresiasi Pembangunan

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 24 September 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru