Polsek Perdagangan Tunjukkan Gigi Tajam, Tangkap Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Ada 3,52 gram Sabu

- Reporter

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com||

Simalungun-Sumut-   Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22 tahun) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, “Penangkapan MF terjadi pada hari Senin, 06 Januari 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di dalam rumah yang berada di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.”ungkap IPTU Fritsel, Rabu(8/1/2024).

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perdagangan mengatakan, “Menerima informasi tersebut, saya bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda J. Samosir dan anggota Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan pengintaian. Sekira pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan MF.”

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan bruto 3,52 gram, 1 (satu) Bks plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.”ucap IPTU Fritsel.

“MF mengakui bahwa dirinya bersama temannya, ID (melarikan diri), telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram pada hari Sabtu, 04 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Sabu tersebut mereka dapatkan dari temannya yang dikenal dengan panggilan Aseng (melarikan diri) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah).”


“Setelah sabu tersebut habis terjual, MF dan ID menghubungi Aseng untuk membeli kembali sabu. Pada hari Senin, 06 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Aseng menelpon ID dan mengatakan bahwa barang sudah tersedia. MF dan ID sepakat untuk melakukan transaksi di rumah yang menjadi tempat penangkapan MF.”

“Sekira pukul 11.00 WIB, MF dan ID menuju rumah tersebut. Aseng tiba pada pukul 11.30 WIB dan mereka berkumpul di dalam rumah. Aseng mengeluarkan 1 (satu) Bks plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu dan 1 (satu) Bks plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dan meletakkan di atas Bks rokoknya. Tidak lama kemudian, mereka mendengar suara ketukan pintu, dan terdengar suara mengatakan ‘Saya Kepling’. MF langsung memasukkan 1 (satu) Bks plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong ke dompet coklat milik ID, dan menyimpan dompet coklat tersebut ke tempat tumpukan kain. Saat melihat Aseng dan ID melarikan diri, MF juga berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.”

“MF menerangkan bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik adalah milik ID, temannya.”

“Tersangka MF dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.”

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Polri juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,”pungkas IPTU Fritsel.

(Pimred)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Hadiri Aubade Penurunan Bendera HUT RI ke-80, Jaga Kamtibmas Berdaulat untuk Rakyat
Tim Laser Jatanras Anti Bandit Polres Simalungun Amankan Malam Minggu: Patroli Cegah 3C, Geng Motor, dan Balap Liar di Serbelawan
Kapolsek Pulau Raja Tetap Mendukung Program Ketahanan Pangan, Untuk Penanaman Jagung Serentak 1 Hektar 
Operasi Patuh Toba 2025 Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Dan Pengobatan Gratis kepada Peserta Pengurusan SIM
Next Sumatera 2025: Memperkuat Literasi AI bagi Pelaku UMKM dan Kreator Digital
Telkom Dukung Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru melalui Indibiz Ruko
Witel Sumut Berikan Dukungan Digitalisasi untuk YP Jabal Rahmah Mulia Medan.
Pelaku Pembunuhan Wanita 28 Tahun di Hotel Cahaya Kasih, Ditahan Polres Pematangsiantar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:11

Bupati Simalungun Bersama Kapolres dan Dandim 0207/Sml Tinjau Rumah Warga yang Rusak Pasca Bencana Angin Puting Beliung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:19

Bupati Simalungun ikuti olahraga Bersama Forkopimda di Makorem 022/PT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:35

Bupati Simalungun Menegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Dalam Bekerja

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:30

Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:15

Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:51

Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mertua Ketua DPRD Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:34

Gercep, Bupati Simalungun Tinjau Langsung Kebakaran Pasar Tradisional di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:41

Bupati Simalungun Apresiasi Paskibraka HUT ke-80 RI: “Kalian adalah Kebanggaan Bangsa”

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Utara Sosialisasi 110 di Kantor Bank Mandiri Unit Parluasan

Selasa, 26 Agu 2025 - 11:05