Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam

- Reporter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –  Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan keberhasilan jajarannya bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 19.45 WIB.

 

Dalam keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

 

“Kasus ini merupakan bentuk keberhasilan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Kasus ini bermula dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Ujung Padang, yang melaporkan kehilangan satu ekor ternak lembu betina miliknya senilai Rp7.000.000 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas tanggal 10 Agustus 2026.

 

Menjelaskan kronologi kejadian, IPTU Sonni G. Silalahi menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 08 Agustus 2026, sekira pukul 14.30 WIB, di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.

 

“Korban pertama kali menyadari kehilangan lembunya pada Sabtu sore saat mengecek kandang di areal Afdeling I Kebun Tinjowan, namun setelah dicari ke area penggembalaan biasa, lembu tersebut tidak ditemukan,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Ia menambahkan bahwa korban baru menemukan titik terang pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil mengambil kembali ternaknya tersebut.

 

“Setelah membuat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Ia menjelaskan bahwa titik terang kasus ini mulai terungkap setelah petugas berhasil mengamankan seorang pembeli lembu bernama Mariadi, yang memberikan keterangan mengenai ciri-ciri pelaku yang menjual ternak tersebut kepadanya.

 

“Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah pada seorang pelaku berinisial RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Berbekal informasi tersebut, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Roni di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

 

“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja sama solid antara Reskrim dan Jahtanras,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Dari hasil interogasi, tersangka Roni mengakui perbuatannya telah mencuri ternak lembu milik korban pada Sabtu, 08 Agustus 2026. Bahkan, pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi pencurian ternak yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya.

 

“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan pencurian, serta satu ekor ternak lembu milik korban yang telah dikembalikan.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tindak lanjut penyidikan yang akan mencakup penyitaan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian.

 

“Kami akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Menutup keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian ternak yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga di wilayah pedesaan.

 

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” tutup IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, jajaran Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

“Izin Ada Di Tempel” Tapi Diduga Baru Rekomendasi: Galian Pasir DAS Titi Putus Tetap Beroperasi, APH Dan DLH Batu Bara Dituntut Bertindak! 
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu 
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bendera Merah Putih kepada Warga Binaan
Polsek Siantar Barat Cek TKP Laporan Temuan Mayat di Jalan Rajawali, Diduga Sakit Sejak Lama
Polsek Siantar Selatan Turun Dampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi
Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah
Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Tekankan Sinergi dan Adaptasi Cepat di Wilayah Tugas Baru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52

Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:52

“Izin Ada Di Tempel” Tapi Diduga Baru Rekomendasi: Galian Pasir DAS Titi Putus Tetap Beroperasi, APH Dan DLH Batu Bara Dituntut Bertindak! 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:20

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:19

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bendera Merah Putih kepada Warga Binaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:17

Polsek Siantar Barat Cek TKP Laporan Temuan Mayat di Jalan Rajawali, Diduga Sakit Sejak Lama

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:13

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11

Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:57

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Tekankan Sinergi dan Adaptasi Cepat di Wilayah Tugas Baru

Berita Terbaru