Sinergi Reskrim dan Jahtanras, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Lembu Residivis dalam Hitungan Jam

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –  Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan keberhasilan jajarannya bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 19.45 WIB.

 

Dalam keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kasus ini merupakan bentuk keberhasilan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Kasus ini bermula dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Ujung Padang, yang melaporkan kehilangan satu ekor ternak lembu betina miliknya senilai Rp7.000.000 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas tanggal 10 Agustus 2026.

 

Menjelaskan kronologi kejadian, IPTU Sonni G. Silalahi menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 08 Agustus 2026, sekira pukul 14.30 WIB, di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.

 

“Korban pertama kali menyadari kehilangan lembunya pada Sabtu sore saat mengecek kandang di areal Afdeling I Kebun Tinjowan, namun setelah dicari ke area penggembalaan biasa, lembu tersebut tidak ditemukan,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Ia menambahkan bahwa korban baru menemukan titik terang pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil mengambil kembali ternaknya tersebut.

 

“Setelah membuat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Ia menjelaskan bahwa titik terang kasus ini mulai terungkap setelah petugas berhasil mengamankan seorang pembeli lembu bernama Mariadi, yang memberikan keterangan mengenai ciri-ciri pelaku yang menjual ternak tersebut kepadanya.

 

“Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah pada seorang pelaku berinisial RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di TK Nazaret

 

Berbekal informasi tersebut, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Roni di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

 

“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja sama solid antara Reskrim dan Jahtanras,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Dari hasil interogasi, tersangka Roni mengakui perbuatannya telah mencuri ternak lembu milik korban pada Sabtu, 08 Agustus 2026. Bahkan, pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi pencurian ternak yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya.

 

“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan pencurian, serta satu ekor ternak lembu milik korban yang telah dikembalikan.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tindak lanjut penyidikan yang akan mencakup penyitaan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian.

 

“Kami akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Menutup keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian ternak yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga di wilayah pedesaan.

 

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” tutup IPTU Sonni G. Silalahi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, jajaran Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakili Kapolres Wakapolres Simalungun Hadiri Kejuaraan Karate Full Contact Perebutkan Piala Komandan BRIGIF TP 36/HM, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Festival Lagu Karo yang Di Selengarakan Oleh PSBK Peduli Seni Dan Budaya Karo Sukses Berikut Daftar Juaranya
Baru Diluncurkan, Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun” Langsung Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 
Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Vihara
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:13 WIB

Wakili Kapolres Wakapolres Simalungun Hadiri Kejuaraan Karate Full Contact Perebutkan Piala Komandan BRIGIF TP 36/HM, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 27 September 2026 - 03:21 WIB

Festival Lagu Karo yang Di Selengarakan Oleh PSBK Peduli Seni Dan Budaya Karo Sukses Berikut Daftar Juaranya

Minggu, 27 September 2026 - 00:07 WIB

Baru Diluncurkan, Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun” Langsung Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 

Sabtu, 26 September 2026 - 11:46 WIB

Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 

Berita Terbaru