Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

- Reporter

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –    Proyek pembangunan jalan rabat beton di Huta III Bawah (Tanah Wakaf), Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat.

 

Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp119.602.808 tersebut diduga perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait komposisi campuran beton dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Sebelumnya, pada 29 Juli 2026,awak media telah memberitakan proyek tersebut. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya terdapat kekeliruan pada judul terkait nilai alokasi anggaran yang tertulis Rp112,6 juta. Setelah memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari salah seorang Kaur Pemerintahan Nagori Sahkuda Bayu, diketahui bahwa nilai anggaran yang benar adalah Rp119.602.808 sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek. Atas koreksi tersebut, redaksi sumutpos.id mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan penjelasan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat diperbaiki sesuai fakta.

 

Koreksi ini merupakan bagian dari komitmen sumutpos.id untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, serta terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi. Meski dilakukan perbaikan terhadap data anggaran, substansi pemberitaan mengenai perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tetap disajikan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

 

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pembangunan jalan rabat beton tersebut memiliki panjang sekitar 126 meter, dengan ukuran 126 x 2,2 x 0,15 meter. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagori Sahkuda Bayu.

 

Sorotan muncul setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Rabu (29/7/2026).

 

Dari pantauan di lokasi, terlihat proses pencampuran material menggunakan mesin molen. Dalam salah satu adukan yang diamati, disebutkan terdapat sekitar satu sak semen, 25 sekop pasir, dan 22 sekop kerikil.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama apakah komposisi material tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta standar pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

 

Namun demikian, kondisi yang terlihat di lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mutu beton tidak memenuhi standar.

 

Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis dengan mencocokkan pelaksanaan di lapangan terhadap RAB, spesifikasi, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta bila diperlukan dilakukan pengujian mutu beton oleh pihak yang memiliki kompetensi.

 

MUTU BETON BUKAN SEKADAR DILIHAT DARI KOMPOSISI

 

Secara teknis, mutu beton dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jenis dan mutu semen, karakteristik agregat, proporsi material, kadar air, proses pencampuran, pemadatan, serta perawatan beton setelah pengecoran.

Karena itu, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi, RAB, atau volume pekerjaan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kekuatan dan umur layanan jalan.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, maka hasil tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

 

DANA DESA WAJIB DIKELOLA SECARA AKUNTABEL

 

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 antara lain mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan tersebut mencakup pengaturan mengenai fokus penggunaan Dana Desa, publikasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

 

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlaku sejak 27 Maret 2026 juga mengatur antara lain keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.

 

Dengan demikian, pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, dan aturan yang berlaku.

 

JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN

 

Masyarakat meminta agar dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak hanya menjadi perbincangan, tetapi dapat diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.

 

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan, kerugian keuangan desa, atau pelanggaran lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika ditemukan kerugian keuangan desa, penyelesaiannya dapat mencakup mekanisme pengembalian kerugian sesuai ketentuan. Apabila dari hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

Namun, sanksi tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Penentuan adanya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan pemeriksaan, bukti, serta proses hukum yang berlaku.

 

WARGA MINTA INSPEKTORAT TURUN KE LAPANGAN

 

Menyikapi sorotan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Simalungun turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek rabat beton tersebut.

 

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat hasil fisik jalan, tetapi juga mencakup RAB dan dokumen perencanaan, volume dan ukuran pekerjaan, spesifikasi teknis, komposisi serta penggunaan material, metode pelaksanaan pengecoran, mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban, serta sistem pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

 

Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat dilengkapi dengan pengujian mutu beton oleh tenaga atau lembaga teknis yang kompeten, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar penilaian yang objektif.

 

TRANSPARANSI DINILAI PENTING

 

Masyarakat berharap pembangunan jalan tersebut benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dan memiliki kualitas yang sebanding dengan anggaran Rp119,6 juta yang telah dialokasikan.

 

Transparansi dan pengawasan dinilai penting agar penggunaan Dana Desa tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menghasilkan pembangunan fisik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

MASIH MENUNGGU KONFIRMASI PIHAK TERKAIT

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, TPK, pendamping desa, serta pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

 

Konfirmasi diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar penentuan komposisi campuran beton, spesifikasi teknis yang digunakan, kesesuaian pekerjaan dengan RAB, volume pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek.

 

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

 

Sebagai media yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, sumutpos.id tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung lainnya. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan disampaikan kepada publik secara proporsional demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat.

 

(Team)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru