Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Medan – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Selasa (7/7/2026).

 

Persidangan merupakan sidang kedua (nonajudikasi) atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak pemohon dihadiri Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba SH Sementara pihak termohon hadir melalui kuasa, yakni Sekretaris BPKPD Kabupaten Simalungun, Rusli Harahap.

 

Pokok sengketa berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dokumen pencatatan aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya yang berhubungan dengan Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

Dalam persidangan, Rusli Harahap menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang dimohonkan belum berada dalam penguasaan BPKPD. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup permohonan informasi yang diajukan cukup luas sehingga pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Simalungun.

 

Majelis Komisioner kemudian menanyakan langkah koordinasi yang telah dilakukan, mengingat pencatatan aset daerah merupakan salah satu fungsi yang berkaitan dengan BPKPD. Menanggapi hal tersebut, Rusli Harahap menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen yang dimaksud belum diterima dari perangkat daerah terkait.

 

Permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU meliputi dokumen mengenai dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kabupaten Simalungun. Menurut pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi dan status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

READ  Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

 

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

 

“Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dapot usai persidangan.

 

Di hadapan Majelis Komisioner, pemohon juga menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sehingga diharapkan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

 

Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadwal pelaksanaan mediasi akan ditetapkan.

(Team) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CAMAT SITI AMINAH SIREGAR BERI SEMANGAT PERWAKILAN DOLOK BATU NANGGAR DI FESTIVAL SENI DAN QASIDAH TINGKAT KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2026
Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkamling Siopat Suhu, Cegah Tindak Pidana dan Kejahatan
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Pengancaman di Jalan Medan
Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Gedung Sekolah Minggu 
Polsek Siantar Barat Jumat Curhat Kamtibmas di Mesjid Dakwah Jalan Jawa
Polsek Siantar Timur Gelar Jumat Berkah di Mesjid Taqwa Wujud Komtimen Polri Bersama Masyarakat
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
HUT ke-56 Gereja Bethel Indonesia, Wilayah Kota Pematangsiantar Gelar Ibadah Syukur Penuh Sukacita
Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

CAMAT SITI AMINAH SIREGAR BERI SEMANGAT PERWAKILAN DOLOK BATU NANGGAR DI FESTIVAL SENI DAN QASIDAH TINGKAT KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkamling Siopat Suhu, Cegah Tindak Pidana dan Kejahatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Pengancaman di Jalan Medan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Gedung Sekolah Minggu 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Polsek Siantar Barat Jumat Curhat Kamtibmas di Mesjid Dakwah Jalan Jawa

Berita Terbaru