Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto istimewah ketua DPD PJS Sumut sebelah kiri, Sekjen PJS DPD Sumut kanan

Foto istimewah ketua DPD PJS Sumut sebelah kiri, Sekjen PJS DPD Sumut kanan

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan korban ke Polres Simalungun terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya pasca terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Sekjen DPD PJS Sumatera Utara,Erwin Sinulingga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut merupakan bentuk perilaku yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang ditempuh seharusnya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar Erwin.

Kasus ini bermula dari kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan Media Infopersadanews.id bersama PJS Simalungun terkait kondisi TBM di areal Kebun Mayang. Dalam pemberitaan tersebut, media menyoroti dugaan kurang optimalnya pemeliharaan ratusan hektare TBM yang dinilai memprihatinkan meskipun disebut telah tersedia anggaran pemeliharaan dari perusahaan.

Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari oknum Askep yang diduga menghentikannya di tengah perjalanan dan melontarkan kalimat bernada ancaman.

Berdasarkan keterangan pelapor, oknum Askep diduga mengucapkan kalimat, “Kau beritakan sekali lagi, kubunuh kau.” Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis (11/06/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Kapolres Polres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026 

DPD PJS Sumut menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi pers tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas guna memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan, DPD PJS Sumut juga mendesak manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja oknum yang bersangkutan.

Menurut kami, tindakan tegas dari perusahaan diperlukan untuk menjaga integritas institusi serta memberikan pesan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.

Ketua DPC PJS Simalungun Benny Tumbur Panjaitan menambahkan bahwa pengancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal antara individu, melainkan menyangkut komitmen perusahaan dalam menghormati kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Karena itu kami meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga nama baik perusahaan,” tegas Benny.

Demi perimpangan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode etik Jurnalistik,kru media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan Region Head PTPN IV Regional 2 Budi Susanto dan Manajer Regional II Unit Mayang, Haikal melalui pesan messenger Aplikasi WhatsApp,Sabtu,(20/6/2026) pagi hari, guna memperoleh tanggapan terkait peristiwa pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Askep Mayang Panuturan Marpaung.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat PTPN IV Regional 2 tersebut belum mendapatkan respons

 

(Red/Team) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Makanan,Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food Menu MBG di SPPG YKB
Polsek Siantar Barat Ikuti Penertiban Parkir dan Bongkar Muat Barang Menggunakan Badan Jalan Merdeka
Dukung Program Poliran, Kapolsek Siantar Selatan Kunjungi LPK CAP  
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan Open Turnamen Bola Voli Marcopolo Cup Tahun 2026
Polres Pematangsiantar Laksanakan Police Go To School di SMPN 4 
Dukung Infrastruktur Jalan yang Lebih Baik, Camat Dolok Batu Nanggar Pimpin Gotong Royong dan Pembersihan Parit di Serbelawan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan Sambang di Jalan Serdang
Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Pastikan Keamanan Makanan,Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food Menu MBG di SPPG YKB

Selasa, 3 November 2026 - 12:35 WIB

Polsek Siantar Barat Ikuti Penertiban Parkir dan Bongkar Muat Barang Menggunakan Badan Jalan Merdeka

Selasa, 3 November 2026 - 12:33 WIB

Dukung Program Poliran, Kapolsek Siantar Selatan Kunjungi LPK CAP  

Selasa, 3 November 2026 - 12:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan Open Turnamen Bola Voli Marcopolo Cup Tahun 2026

Selasa, 3 November 2026 - 12:15 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Police Go To School di SMPN 4 

Berita Terbaru