Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar mengamankan seorang residivis Narkotika memiliki 13 butir narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin 15 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

 

Tersangka tersebut inisial SR (35) warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9 Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB personil satres narkoba berhasil meringkus SR sedang duduk di atas sepedamotor honda vario warna biru BK 4581 TCD dipinggir jalan HOS Cokroaminoto tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk ST warna unggu didalam nya 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning berat bruto 4, 48gram yang di balut tissu dari kantong belakang sebelah kanan SR, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya.

 

Diinterogasi SR mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial H yang beralamatkan di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungin.

 

Lalu SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

READ  Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pelaku Jaminan Fidusia

 

“SR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor ; Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai
Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih
98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24
Kapolsek Bandar Huluan Langsung Turun ke Lokasi, 24 Rumah Warga Pematang Bandar Rusak Diterjang Angin Kencang
TP PKK Simalungun Gelar Pertemuan Rutin: Evaluasi, Perkuat Soliditas, dan Siapkan Nagori Percontohan Tahun Depan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 09:16 WIB

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WIB

98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar

Rabu, 30 September 2026 - 07:09 WIB

Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 07:07 WIB

Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan

Berita Terbaru