Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

- Reporter

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar mengamankan seorang residivis Narkotika memiliki 13 butir narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin 15 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

 

Tersangka tersebut inisial SR (35) warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9 Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB personil satres narkoba berhasil meringkus SR sedang duduk di atas sepedamotor honda vario warna biru BK 4581 TCD dipinggir jalan HOS Cokroaminoto tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk ST warna unggu didalam nya 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning berat bruto 4, 48gram yang di balut tissu dari kantong belakang sebelah kanan SR, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya.

 

Diinterogasi SR mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial H yang beralamatkan di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungin.

 

Lalu SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“SR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor ; Redaksi 

Berita Terkait

Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsiantar T.A 2025/2026
Sambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Kunjungi Panti Asuhan 
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving
LP NASDEM Dorong Kejari Simalungun dan Kejati Sumut Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Masyarakat Harapkan Kepastian Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:27

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:24

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsiantar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:21

Sambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Kunjungi Panti Asuhan 

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:18

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:23

LP NASDEM Dorong Kejari Simalungun dan Kejati Sumut Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Masyarakat Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru