Ungkap Peredaran Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AM Didepan Rumah

- Reporter

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Minggu  7 Juni 2026 malam sekira pukul 22.10 WIB.

 

Seorang residivis narkotika diamankan inisial AM (63) warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 7 Juni 2026 malam sekira pukul 22.10 Wib Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan mengamankan Terduga AM didepan rumah di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti dari tangan AM sebelah kiri 1 lembar tisu warna putih berisi 6 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,49 gram serta uang tunai sebesar Rp. 290.000,00 dan dari kantong belakang sebelah kanan AM

 

Kemudian Personil polres Pematangsiantar yang didampingi RT setempat Muhammad Pramono melakukan penggeledahan dirumah Terduga tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.

 

Saat diinterogasi AM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dipanggil G dan ganja didapat dari seroang laki laki panggilan L. Dengan Adanya pengakuan tersebut AM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Saat ini AM sudah ditahan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06
Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Timbangan Duduk di Jalan Mufakat
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung 
Polsek Siantar Timur Mediasi Permasalahan Pelemparan Rumah Warganya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Jemur Jagung
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi
Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:24

Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Timbangan Duduk di Jalan Mufakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung 

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:21

Polsek Siantar Timur Mediasi Permasalahan Pelemparan Rumah Warganya

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15

Ungkap Peredaran Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AM Didepan Rumah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:27

Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:16

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:35

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026

Berita Terbaru