Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto istimewah kantor kepala desa Gurgur aek raja.

Foto istimewah kantor kepala desa Gurgur aek raja.

Liputanmetrosumut.com   ||  Toba – 11/06/2025, Pemerintah Desa Gurgur Aek Raja Kecamatan Tampahan perlu perhatian dan evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Inspektorat Daerah Kabupaten Toba terkait pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025 lalu.

 

Program anggaran ketahanan pangan 20% yang seyogianya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, tidak seutuhnya terlaksana akibat adanya efisiensi anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kristina sebagai Kaur keuangan saat konfirmasi dikantor desa Gurgur Aek Raja menyatakan anggaran untuk ketahanan pangan hanya Rp. 98 juta terlaksana dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan pembayaran :

1. Insentif kader bina keluarga lansia

2. Insentif bina keluarga remaja

3. Insentif bina keluarga balita

4. Insentif kader pos yandu

5. Insentif guru PAUD

6. Makanan tambahan untuk balita

7. Makanan tambahan untuk PAUD

8. Makanan tambahan untuk lansia.

Jika anggaran ketapang Rp.155 juta,seluruhnya dikelola bumdes, kegiatan lain seperti insentif maupun makanan tambahan tidak bisa berjalan sementara kegiatan tersebut sudah masuk dalam program desa.

 

Mengapa dana earmark bisa dialihkan ke non earmark..?

Sekretaris desa Erickson Simanjuntak menyatakan bahwa semua sudah diatur dalam regulasi pada perubahan peraturan belanja desa nomor 5 tahun 2025, namun tidak dapat menjelaskan dasar berdirinya peraturan desa tersebut dan tidak menerangkan apa isi perdes nomor 5 tahun 2025.

 

Pendamping desa tingkat kecamatan bermarga Siahaan menyatakan bahwa earmark adalah alokasi anggaran yang sudah ditentukan program kegiatannya oleh pemerintah pusat.

 

Pendamping desa tingkat kecamatan Siahaan membenarkan adanya pemangkasanj anggaran dana earmark ketahanan pangan dialihkan untuk pembayaran insentif kader dan makanan tambahan ,namun tidak menyebutkan apa regulasinya hanya menyebut musyawarah desa.

 

Menjadi pertanyaan dana earmark yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah pusat mengapa dapat dialihkan untuk pembayaran insentif kader.

READ  Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Baksos di Panti Asuhan

 

Insentif kader pada umumnya dibiayai melalui alokasi dana desa, ketentuan ini bervariasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah (Perbup).

Makanan tambahan (PMT) pos yandu dapat dibiayai menggunakan kdana desa sebagai bagian dari program prioritas penurunan stunting dan peningkatan layanan kesehatan desa.

 

Menurut aturan dana ketapang minimal 20% dari total pagi Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Dana ini difokuskan pada kegiatan penyediaan pangan, yakni budi daya tanaman, perikanan, atau peternakan (seringkali melalui bumdes) dan tidak bisa dialihkan sewenang-wenang untuk gaji, insentif, atau makanan tambahan diluar ketentuan teknis.

 

Penyertaan modal ketahanan pangan dari Rp. 155 juta diberikan kepada bumdes desa gurgur aek raja hanya Rp. 93 juta dan alokasi anggaran tersebut untuk penanaman bawang merah bahkan sampai saat ini pertanggungjawaban atas kegiatan lalu belum dilaporkan kepada pemerintahan desa.

 

Tim awak media sudah mencoba beberapa kali menghubungi kepala desa gurgur aek raja namun tidak mau merespon bahkan memblokir HP.

 

Padahal tim ingin mendapatkan keterangan lebih jauh terkait pelaksanaan keuangan desa serta adanya pembelian mesin pencacah rumput Rp. 23 juta T.A.2025 .

 

Sebagai kepala desa Anggiat P. Siahaan seyogianya dapat memberikan waktu untuk menemui tim awak media guna keterangan sesungguhnya.

 

Tim meminta pemerintah Toba supaya dapat memberikan bimbingan kepada kepala desa Anggiat P. Siahaan agar bersinergi dengan siapapun dalam membangun desanya.

 

Inspektorat kabupaten Toba diharapkan diminta melakukan evaluasi serta pemeriksaan pelaksanaan APBDes TA2025 terkait dana non earmark dan earmark.

 

(Team/Red) 

 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Pemkab Simalungun: Pelayanan Kesehatan Jemput Bola, Pastikan Warga Tak Tertinggal
Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai
Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih
98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
Berita ini 52 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:02 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 14:29 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 14:27 WIB

Pemkab Simalungun: Pelayanan Kesehatan Jemput Bola, Pastikan Warga Tak Tertinggal

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 09:16 WIB

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru