Warga Bandar Tongah Resah, Pembuangan Limbah Non-B3 Rekanan PT Kinra Dikhawatirkan Cemari Sumber Air

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sumut –   Warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku resah atas aktivitas pembuangan limbah yang disebut-sebut berasal dari rekanan PT Kinra. Meskipun limbah tersebut diinformasikan sebagai limbah Non-B3 (Non Bahan Berbahaya dan Beracun), masyarakat tetap khawatir karena lokasi pembuangan dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan mencemari sumber air yang digunakan warga sehari-hari.

 

Menurut informasi yang dihimpun, tumpukan limbah tersebut berada di kawasan yang tidak jauh dari lingkungan permukiman warga. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya pencemaran tanah maupun air apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejumlah warga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jenis limbah yang dibuang, legalitas lokasi pembuangan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

 

“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Jangan sampai sumber air yang selama ini digunakan masyarakat menjadi tercemar. Kami hanya ingin ada kepastian bahwa limbah tersebut benar-benar aman,” ujar salah seorang warga.

 

Secara hukum, pengelolaan limbah, termasuk limbah Non-B3, wajib dilakukan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Apabila suatu kegiatan usaha menghasilkan limbah, maka pengelola wajib memastikan limbah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

READ  Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan yang telah ditetapkan serta mencegah terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara.

 

Warga juga berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul limbah, hasil uji laboratorium, serta dokumen lingkungan yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Kinra terkait aktivitas pembuangan limbah tersebut. Konfirmasi dilakukan dengan mengirimkan sejumlah foto yang menunjukkan kondisi di lapangan serta beberapa pertanyaan untuk memperoleh penjelasan resmi.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kinra belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan aktivitas pembuangan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengancam sumber air maupun lingkungan hidup warga Bandar Tongah.

(Team/Red)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas kepada Warga Kelurahan Tanjung Pinggir 
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis
Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Berita ini 72 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:53 WIB

Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas kepada Warga Kelurahan Tanjung Pinggir 

Sabtu, 19 September 2026 - 10:26 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB