Sembilan Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Batu Bara Belum Tuntas, Korban Minta Kepastian Hukum

- Reporter

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Batu Bara –  Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mandek di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menuai sorotan tajam. Korban penipuan, Herly, mengeluhkan lambatnya kinerja penyidik setelah laporan polisi yang dilayangkannya sejak sembilan bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.Kasus ini bermula ketika korban resmi membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/1537/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, hari Jumat tanggal 19 September 2025,Korban Laporan ini dilayangkan terhadap Baharuddin (51) DKK yang diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang untuk menguasai aset tanah secara melawan hukum.

 

Laporan polisi ini diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan perdata di Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan hak kepemilikan Herly di atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1.365 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, yang berlokasi di Desa Pangkalan Dodek kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Putusan banding Nomor : 397/Pdt/2025/PT Mdn,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi bukti kuat adanya itikad buruk dari pihak terlapor (Pembeli) sejak awal transaksi.

 

Meski seluruh bukti awal, saksi-saksi, dan dokumen pendukung telah diserahkan secara lengkap kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumut, penanganan perkara terkesan berjalan di tempat.

 

Selama sembilan bulan berjalan, korban mengaku belum menerima kejelasan status hukum perkara maupun kepastian penahanan terhadap terlapor.”Kami merasa hak kami sebagai pencari keadilan diabaikan. Laporan sudah berjalan sembilan bulan, namun hingga hari ini kami belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang transparan mengenai kendala utama penyidikan,” ujar Herly, Rabu (10/6/2026)

 

Dan menurut kuasa hukumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP, C.HMt, dan rekan, Agar Polda Sumatera Utara memberikan pelayanan kepastian hukum kepada klien kami demi hukum dan keadilan, perkara ini segera naik sidik, tetapkan tersangka dan tahan para pelaku.

 

Lambatnya respons penanganan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat program “Polri Presisi” yang digaungkan oleh Kapolri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan bagi masyarakat kecil, ungkap Neformasi Halawa

 

Melalui rilis pers ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal untuk segera memberikan atensi khusus, melakukan gelar perkara terbuka, dan menaikkan status penanganan perkara ini demi tegaknya keadilan. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan nyata, korban berencana membawa aduan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

(Red-team)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu
Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog 
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru