Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Kurang 1×24 jam, Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian, pada Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 13.00 wib

 

Pelaku itu inisial RS (20) warga Jalan Simarimbun Dolok Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan bahwa, kejadian tersebut dirumah korban inisial R boru S (53) di Jalan Sidamanik Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya pelapor inisial MS (61) abang kandung korban menerima telepon dari bapak uda nya inisial PS yang mengatakan korban sudah meninggal. Setelah menerima telpon tersebut pelapor bersama istrinya langsung pergi menuju rumah korban. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor melihat korban tergeletak tidak bernyawa atau meninggal dunia di lantai kedainya dan, banyak warga yang melihat demikian juga dengan petugas kepolisian.

 

Selanjutnya pelapor mengecek harta benda milik korban kemudian ditemukan sepedamotor Honda Beat milik korban tidak ditemukan dirumahnya, cincin di jarinya hilang, uang jualan di laci kedai hilang. Hanya saja saat itu Pelapor tidak tahu pasti jumlah kerugian materil yang dialami korban atas peristiwa tersebut, namun diperkirakan harga sepemotor kroban berkisar Rp. 20.000.000.

 

Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena menduga korban adalah korban tindak pidana.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, kurang 1×24 Jam saja tepatnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dengan menangkap terduga pelaku RS di Hotel Nadia Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

READ  Asah Kemampuan,Kapolres AKBP Sah Udur Hadiri Pimpin Pelatihan Personil Ton Dalmas Polres Pematangsiantar

 

Kemudian dari terduga pelaku RS disita barang bukti berupa kotak HP Vivo Y05, 1 buah charger, 3 buah ATM yakni 2 ATM BRI dan 1 ATM BSI, 2 buah STNK sepedamotor, 2 buah buku tabungan BRI milik korban, 1 buah buku tabungan BSI milik korban, 1 buah buku tabunga Bank Sumut atas nama MS, 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah kartu listrik, 1 buah cincin mas, 2 buah anting mas, 1 buah kalung mas, 1 uni HP Oppo warna biru, 1 unit HP Vivo warna biru tua, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, 1 buah kunci rumah, 1 buah kantongan warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp.2.286.000.

 

Diinterogasi terduga pelaku RS mengakui perbuatannya yang awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai. Selanjutnya terduga pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban ke Hotel Nadia di Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

 

Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku RS beserta barang bukti diboyong, namun tiba tiba terduga pelaku RS berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur hingga terduga pelaku dapat dilumpuhkan lalu dibawa ke RSUD untuk perawatan medis dan terduga pelaku RS beserta barang bukti di boyong ke Polres Pematangsiantar.

 

“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaasn untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 479,” Pungkas AKP Sandi Riz.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pertandingan Domino HUT TNI ke-81
Dandim 0208/AS, Mengelar Open Tournament Domino Orado 101 Perebutkan Piala Panglima TNI
Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar
Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga
Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim
Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar
Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS
Sigap Tanggap Bencana, Polres Simalungun Hadir Langsung Tangani Banjir Rendam 4 Rumah dan Rusakkan 2 Unit di Haranggaol
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pertandingan Domino HUT TNI ke-81

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

Dandim 0208/AS, Mengelar Open Tournament Domino Orado 101 Perebutkan Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru