Bendera Merah Putih Berkibar Robek dan Kusam Di SMK Negeri 2 Rantau Utara, Publik Pertanyakan Kepedulian Sekolah Terhadap Simbol Negara

- Reporter

Senin, 25 Mei 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Labuhan Batu – Rantau Utara –      Pemandangan yang memantik perhatian publik terpantau di lingkungan SMK Negeri 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pada Sabtu (25/05/2026), Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman sekolah tersebut terlihat dalam kondisi diduga robek atau koyak.

 

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut seremonial, melainkan simbol negara yang memiliki kehormatan dan martabat yang wajib dijaga.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, bagian bendera terlihat mengalami kerusakan. Dugaan muncul bahwa kondisi tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

 

Informasi yang dihimpun dari salah seorang siswa dan siswi yang identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kondisi bendera tersebut sudah cukup lama terjadi.

 

“Bendera Merah Putih itu, Pak, sudah lama koyak itu, tapi sampai sekarang belum diganti juga, Pak,” ujar salah seorang siswa kepada awak media.

 

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, penghormatan terhadap Bendera Negara Indonesia telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan yang mengatur penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

Pasal 24 huruf c menyebutkan:

 

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

 

Selain itu, Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

 

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait alasan bendera yang diduga robek tersebut masih tetap berkibar.

 

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, Khoyan, melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rahmat Marpaung. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi saat dimintai klarifikasi.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan terhadap simbol negara di lingkungan pendidikan sudah berjalan optimal?

 

Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara. Karena itu, klarifikasi dan langkah pembenahan dari pihak terkait menjadi hal yang dinantikan guna menjaga marwah institusi pendidikan sekaligus kehormatan Sang Saka Merah Putih.

(Red-01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9
Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 
Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara
Camat Dolok Batu Nanggar Resmikan Jembatan Beton Garuda di Nagori Dolok Ilir I
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:31

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:25

Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:15

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:32

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Berita Terbaru