Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

- Reporter

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap terduga pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB.

 

Terduga Pelaku itu inisial ES (55) warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan Satuan Narkoba Menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 Wib Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku ES dipinggir jalan.

 

Kemudian dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam merek reebok didalamnya 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong tas bagian depan, 1 bungkus kotak rokok sempurna prima di balut lakban warna kuning di dalamnya berisi 3 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut tisu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo berwarna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 200.000 dari kantong tas depan.

 

Selanjutnya terduga pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Dari terduga Pelaku ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram.

 

 

Hingga saat ini terduga pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran
Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon
Under Cover Petugas Membuahkan Hasil
Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Jaga Kamtibmas Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4
Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung
MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:24

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran

Senin, 18 Mei 2026 - 11:54

Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Senin, 18 Mei 2026 - 08:11

Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung

Senin, 18 Mei 2026 - 07:51

MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

Berita Terbaru

Berita

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46