Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

- Reporter

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap terduga pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB.

 

Terduga Pelaku itu inisial ES (55) warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan Satuan Narkoba Menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 Wib Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku ES dipinggir jalan.

 

Kemudian dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam merek reebok didalamnya 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong tas bagian depan, 1 bungkus kotak rokok sempurna prima di balut lakban warna kuning di dalamnya berisi 3 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut tisu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo berwarna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 200.000 dari kantong tas depan.

 

Selanjutnya terduga pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Dari terduga Pelaku ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram.

 

 

Hingga saat ini terduga pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9
Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 
Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara
Camat Dolok Batu Nanggar Resmikan Jembatan Beton Garuda di Nagori Dolok Ilir I
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:31

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:25

Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:15

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:32

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Berita Terbaru