Diduga Memiliki Ekstasi,Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku 

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Polres Pematangsiantar melalui Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.

 

Kedua pelaku itu inisial DD (20) warga Jalan Melati Ujung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan R (21) warga Jalan Penyabungan Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 dompet yang berisi 8 butir ekstasi di kantong jaket warna merah diatas dinding sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kirinya.

 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 unit HP Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanannya.

 

 

Diinterogasi pelaku R mengaku 8 butir ekstasi tersebut miliknya yang diberikan kepada pelaku DD dijualkan. Esktasi tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial J yang beralamat di Tembung Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

 

“Sampai saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan guan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Antisipasi Guan Kamtibmas,Polsek Siantar Barat Patroli Kegiatan Relokasi Pasar Horas Malam Hari

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ekstasi, 20 Butir Diamankan
Kapolsek Siantar Marihat Turun Cek TKP Kebakaran Rumah Warga di Gang Duku 
Polsek Siantar Barat Amankan Pelaku Curat di Jalan Kasuari
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Tepian 
Pastikan Randis Siap Operasional, Polres Pematangsiantar Cek R2 dan R4
Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart Diduga Melakukan Pencurian Ditempat Kerjaannya 
Rp250 Ribu per Siswa di SMPN 1 Silau Kahean Bergulir: Sekolah Mengaku Sudah ke Inspektorat, Disdik Justru Mengaku Tak Tahu
Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Gerak Cepat Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ekstasi, 20 Butir Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Kapolsek Siantar Marihat Turun Cek TKP Kebakaran Rumah Warga di Gang Duku 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Pelaku Curat di Jalan Kasuari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Tepian 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Pastikan Randis Siap Operasional, Polres Pematangsiantar Cek R2 dan R4

Berita Terbaru