Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 03:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –  Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana narkotika. Operasi yang berlangsung pada hari Rabu, 23 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB ini berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pada hari Selasa, 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merespons laporan tersebut, tim Sat Narkoba llangsung melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud. Tim bergerak diam-diam untuk memastikan keakuratan data dan lokasi, serta memetakan pola pergerakan para pelaku. Hasil penyelidikan menguatkan informasi yang diterima, sehingga tim memutuskan untuk segera melakukan tindakan penangkapan.

 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah milik Oppung dari salah satu pelaku, yakni Januariko. Di lokasi tersebut, kedua tersangka tampak sedang duduk santai sembari menunggu kedatangan pembeli yang akan mengambil barang haram tersebut. Didampingi oleh Gamot Huta 7, petugas langsung mengepung lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

 

Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 22 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 21,85 gram. Selain itu, diamankan pula barang-barang pendukung yang digunakan untuk proses transaksi maupun pemakaian, yakni 1 plastik klip besar kosong, 1 buah kaca pirex, 1 alat hisap sabu yang dirakit dari botol plastik, 1 kotak mancis berwarna merah, 1 buah dompet berwarna coklat, serta dua unit ponsel masing-masing merk Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

 

Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah :

1. JANUARIKO, Laki-laki, 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

READ  Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli KBN di Jalan Bahkora II

2. RAVIKA MANIK, Perempuan, 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

 

Dalam pemeriksaan awal, Januariko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut langsung dari Ravika Manik. Sementara itu, Ravika Manik juga mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia yang menyerahkan narkotika tersebut kepada Januariko dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

 

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (Mindik) sebagai dasar proses hukum. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menelaah bukti-bukti yang ada, sebelum berkas perkara lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna diproses ke tahap penuntutan.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan tindak pidana narkotika. “Kami akan terus bergerak dan melakukan operasi-operasi serupa di seluruh wilayah, untuk memastikan Simalungun bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa ini,” tegasnya.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menghimbau agar Jauhi dan Tolak Narkotika: Kepada seluruh warga, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam bentuk apapun baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pemasok narkotika. Zat ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan serta membawa dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

 

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Segera laporkan setiap informasi atau indikasi adanya peredaran, penyimpanan, maupun penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, maupun tempat keramaian ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri.

 

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersatu padu memberantas narkotika. Keberhasilan polisi tidak akan maksimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Mari kita jaga wilayah kita tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Pematangsiantar Sholat Jumat Keliling di Masjid Da’Wah Jalan Jawa
Memperkuat Hubungan Silaturahmi, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Persatuan Gereja Indonesia – Daerah Pematangsiantar 
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Blue Light Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Siantar Barat Mediasi Dugaan Pencurian Pintu Kamar Mandi di Jalan Melati
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Gang Family
Dikembangkan dari P4GN, Polres Simalungun Bekuk Dua Bandar Sabu di Serdang Bedagai
RESPONS CEPAT LAPORAN WARGA, CAMAT DOLOK BATU NANGGAR PASANG LAMPU JALAN DI SIMPANG DOLOK MERANGIR–SERBELAWAN
Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:59 WIB

Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Pematangsiantar Sholat Jumat Keliling di Masjid Da’Wah Jalan Jawa

Sabtu, 7 November 2026 - 06:55 WIB

Memperkuat Hubungan Silaturahmi, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Persatuan Gereja Indonesia – Daerah Pematangsiantar 

Sabtu, 7 November 2026 - 06:53 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Blue Light Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 November 2026 - 06:51 WIB

Polsek Siantar Barat Mediasi Dugaan Pencurian Pintu Kamar Mandi di Jalan Melati

Sabtu, 7 November 2026 - 06:49 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Gang Family

Berita Terbaru