Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di gudang botot yang terletak di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu 22 Maret 2026 pagi sekira pukul 06.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan tersangka itu inisial MES alias A (26) warga Jalan Sumber Jaya I Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada hari Minggu 22 Maret 2026 pagi sekira 06.30 wib saksi SZ menuju gudang botot milik korban inisial SP (66) di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba. Setiba di pintu belakang gudang tersebut, saksi SZ membuka gudang dan tiba tiba melihat tersangka berada di dalam gudang korban lagi memegang 1 buah kuali.
Saksi SZ teriak maling, namun seketika itu tersangka melarikan diri dari kawat jerjak samping dinding gudang. Mendegar teriakan Saksi SZ membuat warga sekitar langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkap di Jalan Medan. Lalu tersangka diamankan ke Gudang Botot korban.
Kemudian korban dan saksi SZ mengecek barang barang yang ada di gudang. Adapun barang yang hilang dari gudang sudah berada di atas tanah samping gudang berupa 1 buah timbangan manual 60 kg, tembaga 3 kg, 1 buah kuali aluminium, 2 buah baterai kering sepedamotor.
Selanjutnya korban menghubungi Polsek Siantar Martoba. Tidak berapa lama personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH tiba di gudang botot tersebut dan mengamankan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Barang bukti turut diamankan berupa 1 buah buku berisikan catatan pembelian barang bekas, 1 buah timbangan manual 60 kg, 1 buah kuningan timbangan, 1 buah kuali, 1 buah goni plastik warna putih bertuliskan berasku cantik dan manis berisikan kawat tembaga dan 2 buah batre bekas, 1 buah sendal warna hitam bermerek CAFU, 1 buah topi warna hitam bertuliskan NY serta 1 unit sepeda motor merek Mio Soul tanpa plat polisi dan tanpa kunci kontak.
Tidak terima kejadian itu korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Maret 2026.
“Tersangka MES alias A sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















