Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta, Aksi Memanjat Tembok Terbongkar

- Reporter

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dua unit sepeda gunung senilai Rp 44 juta, Selasa (17/3/2026). Tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26 tahun) ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok rumah korban.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba dalam kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai puluhan juta rupiah,” ujar AKP Verry Purba.

 

Kasus ini bermula saat korban berinisial Kurniawan Andi Wibowo (41 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Tomat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.

 

“Korban mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasi Humas.

 

Sepeda yang dicuri adalah satu unit sepeda gunung warna merah merek Detroit dan satu unit sepeda gunung warna hitam merek Polygon. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 44.000.000 atau empat puluh empat juta rupiah.

 

“Dua unit sepeda gunung yang dicuri adalah merek Detroit warna merah dan merek Polygon warna hitam dengan total kerugian ditaksir Rp 44 juta,” ujar AKP Verry.

 

Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama saksi Ade Chandra Panjaitan (46 tahun) menemukan satu unit sepeda gunung warna hitam merek Polygon milik korban berada pada seseorang bernama Julianda.

 

“Dari keterangan Julianda, ia disuruh oleh seseorang bernama Tedi untuk menjualkan sepeda tersebut. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus,” ungkap Kasi Humas.

 

Pada pukul 23.50 WIB malam yang sama, saksi Ade Chandra Panjaitan mendatangi rumah Tedi di Gang Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Di rumah tersebut ditemukan satu unit sepeda gunung warna merah merek Detroit milik korban.

 

“Satu unit sepeda lagi ditemukan di rumah tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Tedi adalah pelaku pencurian,” ujar AKP Verry.

 

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan peristiwa pidana ke Polsek Perdagangan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/89/III/2026 pada tanggal 12 Maret 2026 agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan pada 12 Maret 2026. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan,” ungkap Kasi Humas.

 

Petugas Polsek Perdagangan melakukan olah TKP dan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Surip (59 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Gang Buntu Lingkungan X, dan Ade Chandra Panjaitan.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Tedy Fradana Purba di belakang rumahnya,” ujar AKP Verry.

 

Tersangka Tedy Fradana Purba (26 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Perdagangan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

 

“Tersangka mengaku bahwa pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, ia telah melakukan pencurian dua unit sepeda gunung dari dalam garasi rumah korban,” ungkap Kasi Humas.

 

Modus operandi yang digunakan tersangka cukup berani. Ia memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalam garasi untuk mengambil sepeda-sepeda tersebut.

 

“Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, kemudian mengeluarkan sepeda satu per satu dengan cara mengangkat dan menurunkannya dari tembok,” ujar AKP Verry.

 

Setelah berhasil mengeluarkan kedua sepeda, tersangka membawanya ke rumahnya dengan cara menaiki satu per satu sepeda tersebut dan menyimpannya di dalam rumahnya di Gang Seroja.

 

“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Kasi Humas.

 

Kedua unit sepeda gunung yang dicuri telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.

 

“Kedua unit sepeda telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sampai ke tingkat JPU,” pungkas AKP Verry Purba.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru