Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantarmelaksanakan sosialisasi SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Pembatasn Operasional Kendaraan Sumbu 3 Selama Operasi Ketupat Toba Tahun 2026, pada Minggu 15 Maret 2026 siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP Friska Susana SH bersama KBO Lantas IPTU Syawaluddin Nasution SH, dan personil Sat Lantas.
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH dalam laporannya bahwa, sasaran sosialisasi tersebut pengemudi truk sumbu 3 ke atas tentang pembatasan operasional selama Operasi Ketupat Toba 2026 yaitu mulai tanggal 13 Maret sampai 25 maret 2026 dari pukul 12.00 Wib sampai 24.00 Wib.

Apabila personil menemukan masih ada truk yang beroperasi maka petugas mengambil tindakan berupa mengarahkan truk masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan Polres Pematangsiantar.
Dari hasil sosialisasi tersebut Pengemudi/ Sopir Truk mengerti dan memahami SKB di maksud yang mana tujuannya menciptakan Kamseltibcarlantas sesuai motto Ops Ketupat “Mudik Aman Keluarga Bahagia”.
Kemudian Pengemudi truk akan menyampaikan SKB dimaksud kepada rekan – rekan pengemudi lainnya.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















