Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

liputanmetrosumut.com   ||  Riau- 12 Maret 2026 Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah di Provinsi Riau daratan diduga masih berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memunculkan sorotan dari kalangan masyarakat dan awak media yang menilai penindakan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait belum terlihat maksimal.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media selama kurang lebih 11 hari, ditemukan indikasi bahwa rokok tanpa pita cukai masih beredar di beberapa daerah, antara lain:

Kabupaten Bengkalis

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota Dumai

Duri (Kabupaten Bengkalis)

Kota Pekanbaru

Dalam investigasi tersebut, rokok yang diduga ilegal itu ditemukan dijual dan beredar di sejumlah titik secara relatif bebas tanpa pengawasan yang terlihat dari aparat berwenang.

Temuan ini sebelumnya juga telah dipublikasikan melalui pemberitaan di beberapa media online sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar melakukan langkah penindakan.

Namun hingga saat ini, menurut pengamatan awak media, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Dampak Terhadap Negara dan Industri Resmi

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dari sektor penerimaan cukai.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dapat merugikan produsen rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan cukai kepada negara. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat dan berpotensi menurunkan penjualan produk yang sah secara hukum.

Dasar Hukum

Peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:

Pasal 54, yang mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana.

READ  HUT TNI ke-81, Polres Pematangsiantar Beri Surprise, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Pasal 55, terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas.

Pasal 56, terkait penyediaan tempat untuk penyimpanan atau penjualan barang kena cukai ilegal.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat Diminta Tingkatkan Pengawasan

Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat dan awak media berharap agar instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih serius terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Riau.

Beberapa pihak yang diharapkan mengambil langkah tegas antara lain:

Bea Cukai

Kepolisian Daerah Riau

Kejaksaan

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

(M.Kus, Arfandi)

Ediror ; Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rudianus Saragih Kembali Pimpin Nagori Raya Bayu, 74 Suara Jadi Amanah untuk Rakyat
KRYD Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu di Dolok Silau, Pemilik 4,54 Gram Jadi Tersangka
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026
HKGB ke-74, Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang melaksanakan Bakti Sosial
Polsek Siantar Martoba Laksanakan Polidik di SDN 124388 Jalan Rakutta Sembiring Cegah Bullying
Polsek Siantar Marihat Laksanakan Polidik di SMK GKPI 1 Cegah Bullying 
Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pattimura Ujung Respon Laporan CC 110
Polseķ Siantar Selatan Dampingi Penjualan jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Rudianus Saragih Kembali Pimpin Nagori Raya Bayu, 74 Suara Jadi Amanah untuk Rakyat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:24 WIB

KRYD Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu di Dolok Silau, Pemilik 4,54 Gram Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:13 WIB

HKGB ke-74, Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang melaksanakan Bakti Sosial

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:11 WIB

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Polidik di SDN 124388 Jalan Rakutta Sembiring Cegah Bullying

Berita Terbaru