Kepsek Dan Suami Poroti Dana BOS di Nias

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Nias – Empat orang di Kepulauan Nias, Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Dua tersangka merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam, Nias.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sedangkan dua lainnya merupakan pemeriksa barang dan penyedia barang.

 

Dari rilis Kejari Nias Selatan melalui akun Instagram @kejariniasselatan,
keempat tersangka melancarkan aksinya sejak September 2023 sampai Juni 2025 lalu.

 

Keempat tersangka berinisial BNW, HND, SH, dan YZ.

 

BNW merupakan Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, dan HNW adalah bendahara sekolah.

 

Sedangkan SH merupakan pemeriksa barang, lalu YZ merupakan pemilik toko UD. Delta Matius yang juga penyedia barang.

 

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN), negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp1,4 miliar.

 

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, BNW beraksi dibantu oleh suaminya, YZ.

 

BNW melancarkan aksi korupsi saat menjabat sebagai penanggung jawab dana BOS dan mengarahkan adanya kebijakan pengadaan barang-barang sekolah ke toko milik suaminya, YZ.

 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Alex.

 

Sementara itu, tersangka SH yang bertindak sebagai pemeriksa bahan yang seharusnya melakukan verifikasi barang justru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan.

 

Sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW ini bisa lolos dari pengawasan internal sekolah.

 

Sedangkan tersangka YZ berperan bekerja sama dengan dengan cara mark up atau melambungkan harga barang serta menerbitkan nota belanja fiktif untuk barang yang tak pernah dikirim ke sekolah.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10 WIB

Kepsek Dan Suami Poroti Dana BOS di Nias

Berita Terbaru