Surat Dinas Pendidikan Beredar, Honor Siluman Diminta Mundur: Nama Syammy Kristino Purba Disorot, Pansus PPPK Didesak Bertindak

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Beredarnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 400.3.10/4490/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tentang permintaan kelengkapan data PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honor tahun 2021–2025, kian membuka tabir dugaan serius adanya praktik honor siluman di lingkungan sekolah negeri se-Kabupaten Simalungun.

 

Surat tersebut mewajibkan kepala sekolah SD dan SMP Negeri untuk menyerahkan dokumen krusial, di antaranya daftar hadir dua tahun terakhir, slip gaji, serta SK pengangkatan honor sebelum diangkat PPPK. Langkah ini dinilai sebagai upaya penelusuran dan pembuktian keabsahan tenaga honor, sekaligus menyaring mereka yang diduga tidak pernah aktif bekerja namun tercatat dalam administrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasca beredarnya surat itu, muncul desakan agar tenaga honor bermasalah segera mengundurkan diri secara sukarela. Jika tidak, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan publik adalah Syammy Kristino Purba, yang diduga memiliki persoalan administrasi dalam status kehonorannya.

 

Sejumlah pihak mendesak Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, guna mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen dan riwayat pengabdian yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.

Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Raya simalungun (IJRS), Juli Efendi Sinaga, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus dugaan honor siluman ini hingga tuntas.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau ada honor siluman, itu berarti ada kebohongan publik dan potensi kerugian negara. IJRS akan mengawal kasus ini sampai terang menderang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Juli Efendi Sinaga,/J.Tamba. (Selasa,10/02/2026).

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Gotong Royong Bersama di Jalan Negri Bosar 

 

Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat permintaan data merupakan sinyal awal bahwa negara sedang membersihkan sistem, namun tidak boleh berhenti di meja administrasi saja.

“Kalau hanya berhenti pada pengumpulan berkas, itu percuma. Pansus PPPK wajib memanggil pihak-pihak yang diduga bermasalah, termasuk nama yang sudah mencuat di publik. Jangan ada perlindungan, jangan ada pembiaran,” lanjutnya.

Berpotensi Dijerat Pidana

 

IJRS menilai, apabila dugaan honor siluman terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:

 

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

 

Pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi, ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terdapat unsur memperdaya negara.

 

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, jika mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran gaji atau tunjangan tidak sah.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait pelanggaran sistem merit dan integritas aparatur.

 

“Negara dirugikan, guru honorer yang benar-benar mengabdi disingkirkan. Ini kejahatan sistemik. Kalau terbukti, aparat penegak hukum wajib turun,” tandas Juli./Tamba.

 

Publik kini menunggu keberanian Pansus PPPK DPRD Simalungun, ketegasan Dinas Pendidikan, serta keseriusan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan dan adil.

Liputan metro Sumut.com menyatakan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.(Bersambung) 

(J.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis
Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Berita ini 61 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB