Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sidamanik –        Polemik pengelolaan parkir di lingkungan pasar Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian memanas. Dugaan praktik pungutan ilegal oleh oknum juru parkir mencuat ke publik, menyusul temuan bahwa pemungutan retribusi tetap dilakukan di dalam area pasar (Pekan tradisional) meski telah ada larangan resmi dari Dinas Perhubungan.

 

Larangan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tertanggal 19 April 2025 Nomor 500.11.33/2/2025, yang secara tegas melarang juru parkir melakukan pungutan retribusi parkir di dalam area pasar atau pekan. Aturan itu merujuk pada Permendag RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 11 huruf (i) serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.Juru Parkir Diduga Pungut Parkir dan Iuran Pedagang

Pengelola Pasar Sidamanik, Rudi Marganda Sidabutar, mengungkapkan bahwa hingga kini juru parkir masih memungut retribusi parkir di dalam lingkungan pasar. Bahkan, menurutnya, praktik tersebut meluas hingga penarikan iuran terhadap pedagang.

 

“Bukan hanya parkir di dalam pasar yang dikutip, pedagang juga dimintai iuran Rp10.000. Ini sangat kami sesalkan. Kami yang memiliki mandat resmi saja hanya mengutip retribusi pedagang Rp4.000,” ujar Sidabutar kepada wartawan.

 

Sidabutar menilai kondisi ini mencederai tata kelola retribusi daerah dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kewenangan Pengelola Pasar Dipertegas.Sidabutar menegaskan, pengelolaan pasar di Sidamanik memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun Nomor 001/SPT/DPD/APPSI-SIM/V/2025 angka (2).

 

Dalam surat itu, pengelola pasar diberikan kewenangan melakukan pemungutan retribusi PAD yang bersumber dari retribusi pasar, termasuk parkir di dalam areal pasar.

“Secara aturan, pengelola pasar yang berhak memungut retribusi pasar dan parkir di dalam pasar. Kalau juru parkir tetap memungut, lalu uangnya disetorkan ke mana?” tegas Sidabutar.

 

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak didukung surat penugasan yang sah.

 

Pernyataan Sidabutar mendapat penguatan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, F. Girsang. Saat dikonfirmasi, Girsang menegaskan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas pengelolaan parkir di tepi dan atau badan jalan.

“Sesuai SOP dan kontrak dengan pihak ketiga, parkir yang menjadi ranah Dinas Perhubungan itu di sepanjang bahu jalan. Kalau di dalam pasar, itu ranah kecamatan,” ujar F. Girsang.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemungutan parkir di dalam pasar oleh juru parkir tidak berada dalam kewenangan Dishub.

Peran Kecamatan Dipertanyakan

Meski kewenangan pasar disebut berada di bawah kecamatan, hingga berita ini diterbitkan, Camat Sidamanik belum memberikan keterangan resmi.

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.Minimnya respons dari pihak kecamatan menambah daftar pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan serta kejelasan pengelolaan retribusi di Pasar Sidamanik.

 

Polemik ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan penertiban, serta membuka secara transparan alur pemungutan dan penyetoran retribusi, demi menghindari kebocoran PAD dan memastikan kepastian hukum bagi pedagang serta masyarakat.

(Red-Team)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru