Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sidamanik –        Polemik pengelolaan parkir di lingkungan pasar Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian memanas. Dugaan praktik pungutan ilegal oleh oknum juru parkir mencuat ke publik, menyusul temuan bahwa pemungutan retribusi tetap dilakukan di dalam area pasar (Pekan tradisional) meski telah ada larangan resmi dari Dinas Perhubungan.

 

Larangan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tertanggal 19 April 2025 Nomor 500.11.33/2/2025, yang secara tegas melarang juru parkir melakukan pungutan retribusi parkir di dalam area pasar atau pekan. Aturan itu merujuk pada Permendag RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 11 huruf (i) serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.Juru Parkir Diduga Pungut Parkir dan Iuran Pedagang

Pengelola Pasar Sidamanik, Rudi Marganda Sidabutar, mengungkapkan bahwa hingga kini juru parkir masih memungut retribusi parkir di dalam lingkungan pasar. Bahkan, menurutnya, praktik tersebut meluas hingga penarikan iuran terhadap pedagang.

 

“Bukan hanya parkir di dalam pasar yang dikutip, pedagang juga dimintai iuran Rp10.000. Ini sangat kami sesalkan. Kami yang memiliki mandat resmi saja hanya mengutip retribusi pedagang Rp4.000,” ujar Sidabutar kepada wartawan.

 

Sidabutar menilai kondisi ini mencederai tata kelola retribusi daerah dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kewenangan Pengelola Pasar Dipertegas.Sidabutar menegaskan, pengelolaan pasar di Sidamanik memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun Nomor 001/SPT/DPD/APPSI-SIM/V/2025 angka (2).

 

Dalam surat itu, pengelola pasar diberikan kewenangan melakukan pemungutan retribusi PAD yang bersumber dari retribusi pasar, termasuk parkir di dalam areal pasar.

“Secara aturan, pengelola pasar yang berhak memungut retribusi pasar dan parkir di dalam pasar. Kalau juru parkir tetap memungut, lalu uangnya disetorkan ke mana?” tegas Sidabutar.

 

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak didukung surat penugasan yang sah.

 

Pernyataan Sidabutar mendapat penguatan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, F. Girsang. Saat dikonfirmasi, Girsang menegaskan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas pengelolaan parkir di tepi dan atau badan jalan.

“Sesuai SOP dan kontrak dengan pihak ketiga, parkir yang menjadi ranah Dinas Perhubungan itu di sepanjang bahu jalan. Kalau di dalam pasar, itu ranah kecamatan,” ujar F. Girsang.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemungutan parkir di dalam pasar oleh juru parkir tidak berada dalam kewenangan Dishub.

Peran Kecamatan Dipertanyakan

Meski kewenangan pasar disebut berada di bawah kecamatan, hingga berita ini diterbitkan, Camat Sidamanik belum memberikan keterangan resmi.

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.Minimnya respons dari pihak kecamatan menambah daftar pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan serta kejelasan pengelolaan retribusi di Pasar Sidamanik.

 

Polemik ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan penertiban, serta membuka secara transparan alur pemungutan dan penyetoran retribusi, demi menghindari kebocoran PAD dan memastikan kepastian hukum bagi pedagang serta masyarakat.

(Red-Team)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 
Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba
Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.
Sholat Idul Fitri 1447 H Berjalan Dengan Baik, Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan 
Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati
Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru