Kebal hukum,Tambang Galian C Tanah Uruk Diduga Ilegal Resahkan Warga Nagori Bandar 

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi Galian C di Nagori Bandar

Foto : Lokasi Galian C di Nagori Bandar

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan, Kali ini kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut terpantau di wilayah Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sumatera utara . Galian C yang di duga keras melawan hukum dan kemungkinan tanpa perijinan lengkap .

 

Alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah , diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat.

 

“Kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kami juga tidak pernah tahu apakah galian ini punya izin atau tidak,” ujarnya (30/januari /2026).

 

Tak hanya berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga (minerba ).

 

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:

– Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;

– Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;

– Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;

– Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;

 

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Tanah urug, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.

 

Warga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila terbukti aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian. Sementara itu, dinas terkait maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

 

Muda mudahan APH dan intansi terkait menelusuri dan menindak tegas para mafia ilegal galian C tersebut.

(Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat: Siap Akselerasi Program Strategis Nasional
Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak
Dana Bos Reguler SMAN 2 Plus Sipirok Tuai Polemik, Diduga Tejadi Penyelewengan: Bendahara Tuai Sorotan 
Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur’an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun: “Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat”
Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu 
Bupati Simalungun Buka MTQN Ke-23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026: Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak
Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten: Langkah Peningkatan Sumber Daya Manusia di Daerah
Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:33

Polres Simalungun Terima Aspirasi dan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani Kecamatan Tapian Dolok

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:17

Sat Lantas Polres Simalungun Intensifkan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas di Saribu Dolok dalam Ops Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 09:42

Polres Simalungun Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026, Libatkan Seluruh PJU dan Instansi Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:39

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMK Satrya Budi 1 Perdagangan

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:18

Wakapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Quran Haji Sugiat Santoso

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:21

Wakapolres Simalungun Wakili Kapolres Ikuti LatpraOps Keselamatan Toba 2026, Fokus Cipta Kondisi Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:19

Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Rumah Pengajian Tuan Guru Malik di Gunung Maligas

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:33

Kapolres Simalungun Kunjungi Polsek Bangun, Tekankan Disiplin Personel dan Pelayanan Humanis Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:01

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek TKP Laporan Kebakaran 

Selasa, 3 Feb 2026 - 14:52