ASN Pemkab Dairi, Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021

- Reporter

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Dairi – Sidikalang –      Oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan Inisial MS diduga Langgar Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang disiplin dan Sanksi terhadap ASN,

 

hal tersebut berawal ketika Klinik B.A milik oknum ASN tersebut dikabarkan melakukan Claim Fiktif BPJS sebesar 400 juta ,

 

Ms mengaku bahwa Kliniknya tengah diberi sanksi oleh pihak bpjs dengan memutus kerja sama dan dana sebesar 400 juta tersebut telah diyetapkan menjadi TGR ,

 

Parlin Tamba Salah seorang Pemuda yang juga bergelut di dunia Kontrol sosial sigap menghubungi Pemerintah kabupaten dairi ,dirinya menilai hal ini harus menjadi atensi Pemerintah dikarenakan menyangkut nama baik Pemerintah secara khusus Aparatur Sipil Negara,

 

” Kami akan kawal hingga Ke kementerian,guna pengawasan yang maksimal mengenai kasus ini ” ucap parlin

 

Terpisah ketika dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekda Charles Bancin menyebut,akan menunggu laporan resmi dan dirembuskan kepada Bupati Dairi

 

” kami menunggu laporan resmi nya,setelah itu kami akan membentuk Team apabila hadil dari team kami disimpulkan pelanggaran berat berpotensi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat ” ucap Sekda

 

Kejadian tersebut dinilai merupakan hal yang sangat perlu perhatian khusus bagi setiap Stacke Holder Pemerintah Pusat hingga Ke Daerah.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru