Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curat

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –          Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor dengan menangkap dua orang pelaku inisial RKL (29) warga Jl. Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan RP alias A (36) warga Huta III Sahkuda Bayu Kelurahan Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Senin 1 Desember 2025 sore sekira pukul 18.00 Wib.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan, tindak pidana curat tersebut terjadi di parkiran depan Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Jl. Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada hari Kamis 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib pelapor MMN (58) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar menjaga istrinya sakit di RS Vita Insani. Selanjutnya pelapor keluar dari rumah sakit dan duduk duduk didepan rumah sakit tersebut dengan maksud hendak merokok.

 

Saat duduk, pelapor melihat sepedamotornya jenis Honda Supra x 125 warnah merah yang diparkir di parkiran depan RS Vita Insani tersebut tidak kelihatan. Selanjutnya pelapor mendatangi saksi S selaku juru parkir dan menanyakan keberadaan sepedamotornya yang diparkirkan tersebut.

 

Juru parkir S menjawab, “Loh tadi dibawa sama anak bapak laki laki pake kaos hitam dan celana puntung hitam”. Pelapor menjawab “Anak ku cuma perempuan, gak ada laki laki dan gak tau dia bawa kereta”. Lalu pelapor masuk dan naik ke atas RS Vita Insani bertanya kepada anaknya, apakah ada menyuruh orang membawa sepedamotornya. Anak pelapor MSN menjawab “tidak ada menyuruh orang untuk bawa kereta”.

 

Pelapor kembali kebawah tempat parkiran sepedamotor lalu menumpang Ojek Online untuk mengantarkannya ke Kantor Polisi untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/531/XI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.

READ  Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 1 Desember 2025 sore sekira pukul 18.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku BKL sedang mengendarai becak di jl. Simpang Merpati Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku BKL mengakui perbuatanya mengambil sepedamotor honda supra x 125 warnah merah terparkir di depan RS. Vita Insani dan berencana menjual sepeda motor tersebut ke tempat temannya saat masih di rutan berdomisili di Kerasaan Kabupaten Simalungun.

 

Namun di tengah perjalanan sepedamotor tersebut tiba-tiba berasap dan tidak sengaja berjumpa pelaku RP alias A. Kemudian pelaku A mengarahkannya ke sebuah bengkel milik S. Setelah di cek pemilik bengkel, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan rusak parah sehingga pelaku BKL menghubungi pelaku RP alias A melalui pemilik bengkel untuk berencana menjualkan sepedamotor tersebut. Setelah bertemu Pelaku BKL menjual sepedamotor tersebut kepada Pelaku RP alias A sebesar Rp. 1.700.000.

 

Mendengar pengakuan tersebut malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim berhasil menangkap pelaku RP alias A di Jl. Sahkuda Bayu Huta III Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125 warnah merah milik pelapor kondisi mesin terpisah ke Mako Polres Pematangsiantar.

 

“Hingga saat ini kedua pelaku, BKL dan RP alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi Riz.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026
HKGB ke-74, Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang melaksanakan Bakti Sosial
Polsek Siantar Martoba Laksanakan Polidik di SDN 124388 Jalan Rakutta Sembiring Cegah Bullying
Polsek Siantar Marihat Laksanakan Polidik di SMK GKPI 1 Cegah Bullying 
Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pattimura Ujung Respon Laporan CC 110
Polseķ Siantar Selatan Dampingi Penjualan jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Gatur Lalin Pagi di Simpang BRI Jalan Merdeka 
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:11 WIB

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Polidik di SDN 124388 Jalan Rakutta Sembiring Cegah Bullying

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Polidik di SMK GKPI 1 Cegah Bullying 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pattimura Ujung Respon Laporan CC 110

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Polseķ Siantar Selatan Dampingi Penjualan jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

Berita Terbaru