Korupsi Dana BUMNag Rp 533 Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Diciduk Tipidkor Polres Simalungun di Rumahnya

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya yang mencapai ratusan juta rupiah. Seorang ketua BUMNag kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan dana negara senilai Rp 533 juta lebih.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial JP (44), yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. “Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Jantuahman Purba atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasat Reskrim.

 

Tersangka bernama lengkap Jantuahman Purba, pria kelahiran Pematang Siantar, 15 April 1981, yang berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

 

 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.

 

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menjelaskan rincian kerugian negara tersebut. “Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp 397 juta yang tak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp 30 juta yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Bilson saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Tersangka JP ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya.

 

Tim Unit Tipidkor mendatangi kediaman tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, tersangka berada di rumah bersama istrinya.

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.

 

Kanit Tipidkor bersama anggota dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka setelah mendapat informasi keberadaannya. “Saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa,” kata Kasat Reskrim.

 

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian, SH. Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.

 

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu
Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog 
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru