Korupsi Dana BUMNag Rp 533 Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Diciduk Tipidkor Polres Simalungun di Rumahnya

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 15:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya yang mencapai ratusan juta rupiah. Seorang ketua BUMNag kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan dana negara senilai Rp 533 juta lebih.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial JP (44), yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. “Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Jantuahman Purba atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka bernama lengkap Jantuahman Purba, pria kelahiran Pematang Siantar, 15 April 1981, yang berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

 

 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.

 

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menjelaskan rincian kerugian negara tersebut. “Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp 397 juta yang tak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp 30 juta yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Bilson saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

READ  Polsek Siantar Timur Monitoring Penyaluran BBM di Dua SPBU, Harga Subsidi dan Non Subsidi Normal

Tersangka JP ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya.

 

Tim Unit Tipidkor mendatangi kediaman tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, tersangka berada di rumah bersama istrinya.

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.

 

Kanit Tipidkor bersama anggota dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka setelah mendapat informasi keberadaannya. “Saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa,” kata Kasat Reskrim.

 

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian, SH. Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.

 

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Karnali Saragih Dukung Optimalisasi Pasar Relokasi Serbelawan
Camat Dolok Batu Nanggar Pimpin Rapat Koordinasi, Optimalisasi Pasar Relokasi Serbelawan Diperkuat
Wakapolres Imam Alriyuddin Pimpin Komitmen Bersama, Seluruh Personel Siap Melaksanakan “Commander Wish” Kapolres Simalungun
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli Gereja Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Jemaat Beribadah 
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Wilkumnya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Masalah Warga Binaan 
Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Melayu
Berita ini 42 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:26 WIB

H. Karnali Saragih Dukung Optimalisasi Pasar Relokasi Serbelawan

Senin, 21 September 2026 - 13:04 WIB

Camat Dolok Batu Nanggar Pimpin Rapat Koordinasi, Optimalisasi Pasar Relokasi Serbelawan Diperkuat

Senin, 21 September 2026 - 13:02 WIB

Wakapolres Imam Alriyuddin Pimpin Komitmen Bersama, Seluruh Personel Siap Melaksanakan “Commander Wish” Kapolres Simalungun

Senin, 21 September 2026 - 08:54 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli Gereja Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Jemaat Beribadah 

Senin, 21 September 2026 - 08:52 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving 

Berita Terbaru