Komitmen Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Miliki Ganja 

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31) memiliki narkotika jenis ganja di rumah Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 16 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya personil Memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 16 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap pelaku kepemilikan ganja tersebut dengan menangkap FM di rumah Jalan Sadum tersebut.

Selanjutnya didampingi RT Pak Purwanto, Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dari atas pintu belakang rumah yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan FM dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna silver dari atas meja makan serta uang Rp 1.264.000.

 

Diinterogasi FM mengakui bahwa ganja berat bruto 1.60 gram tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial R yang beralamat di jalan Merbau. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut sudah tidak dapat di hubungi. Lalu FM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Pelaku FM itu sudah residivis narkoba serta pemilik ganja hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

READ  Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi 

(S.A.R.Siahaan)

Editor ; Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar
Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga
Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim
Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar
Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 
Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 27 September 2026 - 12:43 WIB

Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar

Minggu, 27 September 2026 - 12:42 WIB

Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS

Berita Terbaru