Komitmen Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Miliki Ganja 

- Reporter

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31) memiliki narkotika jenis ganja di rumah Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 16 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya personil Memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 16 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap pelaku kepemilikan ganja tersebut dengan menangkap FM di rumah Jalan Sadum tersebut.

Selanjutnya didampingi RT Pak Purwanto, Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dari atas pintu belakang rumah yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan FM dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna silver dari atas meja makan serta uang Rp 1.264.000.

 

Diinterogasi FM mengakui bahwa ganja berat bruto 1.60 gram tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial R yang beralamat di jalan Merbau. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut sudah tidak dapat di hubungi. Lalu FM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Pelaku FM itu sudah residivis narkoba serta pemilik ganja hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor ; Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving
Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga
Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:38

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:36

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24

Diduga Proyek Siluman di Nagori Dolok Mainu, Papan Informasi Tak Terpasang, Inspektorat Simalungun Diminta Turun Tangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:22

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:11

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:08

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving

Berita Terbaru