Bukan Main-Main! Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Asal Siantar, 2 Pengedar Diringkus dalam Tempo 1 Jam

- Reporter

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan membongkar jaringan pengedaran sabu yang bersumber dari Pematang Siantar. Dalam operasi kilat yang berlangsung hanya dalam tempo satu jam, tim berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram bruto di dua lokasi berbeda.

 

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 16.50 WIB menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen serius Polres Simalungun. “Kami bukan main-main dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang berasal dari jaringan Pematang Siantar. Ini adalah bukti nyata Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Henry dengan penuh ketegasan.

Operasi penangkapan bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ketika personil Sat Narkoba melalui Polsek Bangun menerima informasi berharga dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan rumah milik Jumali alias Jabal sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

 

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu kami terima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan kecepatan respons timnya.

 

Tidak membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, petugas segera melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berada di lokasi. Namun begitu menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung berusaha melarikan diri.

 

“Pelaku mencoba kabur begitu melihat kehadiran kami, namun anggota tidak tinggal diam. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP Henry menggambarkan aksi dramatis penangkapan pertama.

 

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, serta satu unit handphone merk Realme warna biru.

 

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Jumali alias Jabal, pria berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan beralamat di Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

 

Saat diinterogasi, Jumali mengaku bahwa dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Syofiandi alias Belong. Pengakuan ini langsung menjadi celah bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus guna menangkap pemasok narkotika tersebut.

 

“Dari pengakuan pelaku pertama, kami segera melakukan pengembangan. Kami tidak ingin jaringan ini terus beroperasi merusak generasi muda,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

 

Berbekal informasi dari Jumali, personil Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya sangat memuaskan, pada pukul 14.00 WIB atau hanya satu jam setelah penangkapan pertama, tim berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Syofiandi alias Belong, seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.

 

Penangkapan Syofiandi dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

 

“Dari pelaku kedua ini kami mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Dia menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok untuk mengelabui aparat,” ungkap Kasat Narkoba.

 

Dari Syofiandi, petugas mengamankan dua buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan berat bruto 2,29 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.

Yang lebih mengejutkan, saat diinterogasi lebih mendalam, Syofiandi mengaku bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang bernama Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Fakta ini membuka mata bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematang Siantar.

 

“Pelaku mengaku mendapat pasokan dari Charlie, warga Pematang Siantar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun bukan main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi tinggi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat berjalan sukses. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah percaya dan bekerja sama. Keberhasilan operasi kilat ini membuktikan bahwa Polres Simalungun serius dan bukan main-main memberantas peredaran narkoba dari jaringan manapun, termasuk dari Pematang Siantar,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti
Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP dan Sapaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti dari Mobil Pick Up
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus
Hingga Dini Hari, Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Standby Gabungan 39 Personel Amankan Malam Minggu
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar Tangani Penemuan Mayat Penumpang Bus di Pintu Tol Sinaksak
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:29

Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:02

Miris! Kantor Pangulu Diduga Berubah Jadi “Mess” Pekerja, Jam Kerja Sepi, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Berita Terbaru