Diduga Pengedar Sabu,HRS Diamankan Polres Pematangsiantar 

- Reporter

Minggu, 21 September 2025 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap HRS (26) diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecaamtan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu 17 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki melakukan transaksi jual beli sabu tersebut berinisial HRS warga Jln. Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kemudian  pada Rabu 17 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka HRS disalah satu rumah di Jalan Kenali Gang Nangka tersebut tepatnya didalam kamar.

 

Didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dari atas lantai kamar 1 buah timbangan digita, dari atas meja di dalam kamar 1 plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.

 

Diinterogai tersangka HRS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram diperolehnya dari seorang laki laki badan yang tidak diketahui namanya dan berkomunikasi melalui Handphone (HP).

 

Mendengar pengakuan itu, tersangka HRS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka HRS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:09

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:52

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44

Tor-Tor Budaya Simalungun Meriahkan Pekan Sinder Raya, Kecamatan Raya Kahean

Berita Terbaru