Setelah Diberitakan Bendera Merah Putih Yang Robek,Lesu Dan Kusam Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu Baru Di Ganti Dengan Yang Baru

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tampak Bendera Merah Putih Baru Di ganti Setelah ada pemberitaan

Foto : tampak Bendera Merah Putih Baru Di ganti Setelah ada pemberitaan

Liputanmetrosumut.com  ||  Dolok Saribu – Simalungun –           Setelah adanya pemberitaan tentang Bendera Merah Putih robek,lesu,dan kusam di kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Bendera Merah Putih tersebut baru di ganti dengan yang baru.hal ini merupakan tindakan perbaikan setelah kondisi bendera lambang Negara tersebut mendapat Sorotan dari masyarakat dan juga tokoh Adat,karena dinilai tidak layak dan melanggar aturan mengenai penghormatan terhadap Bendera Negara.Minggu (03/04/2025)

 

Dari keterangan masyarakat, baru dihari Sabtu (02/08/2025) sore hari baru di ganti Bendera Merah Putih di halaman kantor pangulu Nagori Dolok Saribu setelah adanya pemberitaan dari media online LiputanMetroSumut.

 

Menurut keterangan dari salah satu orang yang layak di percaya,termasuk juga salah satu tokoh Adat sekaligus ketua Forum Hadoharon Doloksaribu Simalungun (FHDS) M.Sumbyak. baru semenjak pemberitaan di media tentang Bendera Merah Putih Robek,lesu dan kusam di Jumat tanggal 01/08/2025,di hari Sabtu sore 02/08/2025 Bendera Merah Putih Baru di ganti.

 

“Selama ini semenjak di kibarkan di depan halaman kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu, tidak pernah di hargai serta tidak di hormati bahkan terhina tidak pernah di naik turunkan”Terangnya

 

Forum Hadoharon Doloksaribu Simalungun(FHDS), akan melaporkan pangulunya karna meras menghina lambang Negara Republik Indonesia. Forum ini sangat keberatan dengan sikap R.Girsang selaku Pangulu Dolok Saribu yang di duga dengan sengaja mengibarkan dan di pertontonkan bendera Merah Putih Robek,lesu dan kusam kewarganya sendiri.

Foto : Ketua FHDS (Forum Hadoharon Doloksaribu Simalungun) dan juga tokoh Adat di Nagori Dolok Saribu M. Sumbayak.

“Kami akan melaporkan segera masalah ini ke Polres Simalungun penghinaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih Robek,Lesu dan kusam” Tegas Ketua FHDS dan juga tokoh Adat Nagori Dolok Saribu M.Sumbayak

 

Sangat disayangkan Setiap dia melihat Bendera Merah Putih itu,sejak dikibar di kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu tidak pernah di naik turunkan sampai keadaan sekarang.sangat menyedihkan luntur,robek dan kusam.

 

Yang di mana, sudah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

 

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

(Red 01)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru