Polsek Perdagangan Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti

- Reporter

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –        Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil positif melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di sebuah rumah kosong pada Rabu (12/3/2025) malam.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Perdagangan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Foto: Barang Bukti

“Tersangka berinisial SURONO, laki-laki berusia 43 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, beralamat di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Verry Purba.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Berkat kerja cepat petugas, pada pukul 20.30 WIB, tim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SURONO di TKP,” jelas AKP Verry Purba.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, Satu buah kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, Satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang berisikan, Satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, Dua buah pipet plastik, Satu buah korek api merah, Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

Saat dilakukan interogasi, tersangka SURONO mengakui bahwa pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ia bersama temannya yang bernama ANDAN (berhasil melarikan diri) memasuki rumah kosong tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama ANDAN, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara,” ungkap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun. AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui hotline Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(S.A Ricardo.Siahaan) 

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polres Simalungun Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Membangun Generasi Unggul Berkarakter
Wujud Nyata Kepedulian Polri: Polsek Bangun Bagikan Bantuan Sosial untuk Warakawuri dan Warga Kurang Mampu
Sentuhan Hati Bhayangkara: Kapolres Simalungun Bagikan Kebaikan Jelang Hari Bhayangkara
Cinta Damai Mengalahkan Dendam: Bhabinkamtibmas Berhasil Mediasi Perdamaian Dua Pemudi di Nusa Harapan
Dedikasi Tanpa Batas: Kapolres Simalungun Ikuti Rapat Wawancara Lomba 110 untuk Tingkatkan Pelayanan Darurat kepada Masyarakat
Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman untuk Wisatawan: Program “Simalungun Safe Tourism” Siap Diluncurkan di Tepi Danau Toba
Pangulu Ujung Saribu Meyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum USU Organisasi GMKI Untuk Penyuluhan Hukum
Polri Pulihkan Harmoni Keluarga: Bhabinkamtibmas Berhasil Mediasi Konflik Saudara Kandung di Nagori Moho
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40

Resmikan restoran terapung, Bupati Simalungun Tekankan Sikap Ramah Tamah dan Jaga Kebersihan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:58

Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:59

Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:46

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:39

HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih

Senin, 23 Juni 2025 - 14:41

Pangulu Nagori Tano Tinggir mengajak seluruh Perangkat Desa Mempererat Tali Persaudaraan Untuk Melayani Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 13:18

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Utara Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:32

POLRES PEMATANG SIANTAR

Sambang di Jalan Patuan Anggi,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:30

POLRES PEMATANG SIANTAR

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Tanami Jagung

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:27