Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Tanah Jawa – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kian menjadi sorotan. Sedikitnya 12 titik lokasi disebut-sebut menjadi tempat beroperasinya mesin tembak ikan yang dikaitkan dengan merek Nababan. Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung hampir delapan bulan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan pada Selasa (27/10/2026) itu memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan aparat kepolisian terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah tersebut?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi yang dilaporkan tersebar di Kecamatan Hatonduhan, Tanah Jawa, dan Huta Bayu Raja. Di Hatonduhan, titik yang disebut narasumber antara lain berada di Huta Silau Maria, Nagori Saribu Asih; Huta Buntu Palang, Nagori Buntu Bayu; Titi Beton, Nagori Buntu Turunan; serta Huta Manda Sari, Nagori Tangga Batu.
Nagori Saribu Asih turut menjadi perhatian karena disebut sebagai kampung halaman Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H. Namun, informasi mengenai hubungan kekerabatan antara pemilik salah satu warung dan Kapolsek belum terverifikasi secara independen.
Sementara di Kecamatan Tanah Jawa, aktivitas serupa dilaporkan berada di Nagori Bosar Galugur dan sekitar Pekan Tanah Jawa. Di Kecamatan Huta Bayu Raja, informasi yang diterima menyebut lokasi di Bangun Putih, Nagori Pulo Bayu, serta kawasan Pasar Huta Bayu Raja.
Seluruh informasi lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi kepolisian.
Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata
Persoalan ini bukan semata-mata soal keberadaan mesin permainan. Aparat perlu memeriksa apakah terdapat unsur perjudian, termasuk mekanisme transaksi, penggunaan uang sebagai taruhan, penukaran kredit menjadi uang, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada perangkat permainan, sementara pihak yang terbukti mengelola atau mengambil keuntungan justru luput dari pemeriksaan.
Keluhan masyarakat, terutama ibu rumah tangga, juga patut menjadi perhatian. Dugaan perjudian dapat berdampak pada ekonomi keluarga dan memicu persoalan sosial apabila uang kebutuhan sehari-hari digunakan untuk bertaruh.
Informasi mengenai dugaan penggunaan pekerja perempuan untuk menarik pengunjung juga perlu diverifikasi. Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolsek dan Kapolres Dituntut Beri Penjelasan
Sorotan kini mengarah kepada Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H. Publik berhak mengetahui apakah kepolisian telah menerima laporan, melakukan pengecekan, atau mengambil langkah penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media Liputanmetrosumut.com pada Kamis (29/10/2026), Kapolsek Tanah Jawa belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran. Namun, klarifikasi resmi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan jelas mengenai langkah kepolisian.
Sorotan juga ditujukan kepada Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. Pengawasan internal dan tindak lanjut terhadap informasi masyarakat penting dilakukan guna memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan. Jika dugaan perjudian benar ditemukan, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara profesional.
Slogan Polri Bersama Masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar seruan. Kepercayaan masyarakat dibangun lewat respons, keterbukaan, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Tanah Jawa, Kapolres Simalungun, pihak yang dikaitkan dengan merek Nababan, serta pemilik atau pengelola lokasi yang disebutkan.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum yang berlaku.
(RED-01 Siahaan)
















Komentar