Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, 1,66 Gram Disita dari Warga Batu Bara

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Sumalungun –     Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas pada Sabtu, 3 Mei 2025. Penangkapan terhadap seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun IPTU Soni Silalahi, SH telah berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Polsek Bosar Maligas,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka diidentifikasi sebagai YOGA KURNIAWAN, laki-laki berusia 26 tahun, dengan pekerjaan tidak tetap dan beralamat di Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, 8 plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, 1 buah plastik rokok, 1 buah timah rokok, 1 buah kotak rokok bull, dan 1 unit sepeda motor Vixion dengan nomor polisi BK 3746 VAA.

Kronologi penangkapan bermula ketika personil Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Setelah diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu kotak rokok dari saku celana sebelah kiri yang berisi 7 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama SUKRON yang beralamat di Huta 1 Bendo.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tambah AKP Verry Purba.

Dalam rangka menindaklanjuti penangkapan ini, pihak kepolisian telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang meliputi pengembangan untuk penangkapan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses tersangka hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan tersangka peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini merupakan wujud nyata dari kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri
Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun: Jiwa Reserse Membara
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru