Proyek Irigasi Raja Maligas Rp9,14 Miliar Disorot Keras! Anggota DPRD Kritik Batu Padas, Material Berserak Ancam Pengendara

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Sumut –    Proyek rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b senilai Rp9,14 miliar yang saat ini tengah dikerjakan di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kini mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Satra Joyo Sirait, S.H., dari Fraksi Partai Gerindra. Selain mempertanyakan mutu material batu padas yang digunakan, ia juga menyoroti penempatan material proyek yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

 

Sorotan tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya diangkat dalam investigasi lapangan Liputanmetrosumut.com, mulai dari dugaan ketidaksesuaian dimensi pondasi, kondisi dasar pasangan batu, kualitas adukan mortar, pemasangan pipa sulingan, hingga pengamanan material di sekitar jalan yang digunakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Mutu batu padasnya pun enggak layak, Lae, terlalu muda. Pekerjaan dan material membahayakan pengendara karena berserak di pinggir jalan,” ujar Satra Joyo Sirait, yang diketahui merupakan putra daerah dari wilayah tersebut.

 

Pernyataan itu menjadi perhatian penting karena proyek bernilai miliaran rupiah tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis, menjaga kualitas konstruksi, serta memastikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

 

Batu Padas Dipersoalkan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Taruhan

 

Penggunaan batu padas yang dinilai terlalu muda oleh anggota DPRD tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan kelayakannya sebagai material konstruksi. Penilaian akhir mengenai mutu dan kesesuaian material harus mengacu pada spesifikasi kontrak, persyaratan teknis, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

 

Di sisi lain, tumpukan material yang memakan sebagian bahu jalan menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Batu yang berserakan di jalur aktivitas warga berpotensi mengganggu lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

 

Pelaksana proyek semestinya memastikan material ditempatkan secara aman, tidak menghalangi akses masyarakat, dan dilengkapi pengamanan yang memadai selama pekerjaan berlangsung.

 

Jangan sampai pembangunan yang dimaksudkan untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat justru menambah risiko bagi warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

 

Investigasi Lapangan Temukan Sejumlah Indikasi Ketidaksesuaian

 

Sebelumnya, tim investigasi Sinarglobalnusantara.com melakukan peninjauan di sejumlah titik pekerjaan di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, serta Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

 

Dalam peninjauan yang berlangsung pada 23 September, 5 Oktober, dan 14 Oktober 2026 tersebut, tim mencatat sejumlah kondisi yang membutuhkan penjelasan teknis dari pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait.

 

Dimensi Pondasi Perlu Diverifikasi

 

Pada peninjauan awal di Nagori Mayang, seorang pekerja bermarga Simanjuntak yang mengaku sebagai mandor lapangan menyampaikan bahwa kedalaman pondasi berdasarkan arahan pengawas seharusnya mencapai 50 sentimeter, dengan ketebalan 40 sentimeter.

 

Namun, pengukuran sederhana yang dilakukan tim di lapangan menunjukkan bagian pondasi yang terlihat memiliki tinggi sekitar 30 sentimeter. Ketebalan pada bagian tertentu juga terukur sekitar 30 sentimeter, sedangkan pada bagian tengah disebut mencapai sekitar 40 sentimeter.

 

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dimensi konstruksi dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak. Meski demikian, pengukuran visual di lapangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya kekurangan volume. Diperlukan pengukuran bersama oleh tenaga teknis dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Seorang pekerja yang mengaku sebagai tukang mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan instruksi yang diterima.

 

“Saya enggak tahu, Bang. Itu yang disuruh, ya kami kerjakan,” ujarnya saat itu.

 

Pernyataan tersebut mempertegas pentingnya penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

 

Adukan Mortar dan Persiapan Dasar Pasangan Batu Disorot

 

Tim investigasi juga melihat kondisi dasar pasangan batu yang secara visual tidak tampak dilapisi beton lantai kerja atau material perata sebelum pemasangan dilakukan.

 

Selain itu, adukan mortar yang digunakan terlihat mulai mengering ketika diaplikasikan pada celah pasangan batu. Campuran di dalam mesin molen juga tampak belum tercampur secara merata.

 

Secara visual, tim menduga komposisi campuran semen dan pasir perlu diperiksa lebih lanjut. Dugaan perbandingan campuran sekitar 1:7 yang sebelumnya muncul belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan komposisi material dan pengujian teknis.

 

Mandor lapangan bermarga Simanjuntak sebelumnya mengaku telah mengingatkan operator molen agar pengadukan dilakukan lebih lama sebelum mortar digunakan. Menurut keterangannya, imbauan tersebut tidak selalu diikuti.

 

Jika kondisi campuran terbukti tidak memenuhi spesifikasi, kualitas ikatan pasangan batu dan daya tahan konstruksi perlu dievaluasi serta diperbaiki sesuai ketentuan kontrak.

 

Material Mengganggu Akses, Kondisi Parit Turut Dipertanyakan

 

Di sekitar lokasi pekerjaan, tim mendapati tumpukan batu padas yang memakan sebagian bahu jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pergerakan kendaraan dan membahayakan pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai.

 

Tim juga melihat bagian parit pasangan di tepi jalan mengalami kerusakan. Dugaan keterkaitan kerusakan tersebut dengan aktivitas kendaraan pengangkut material masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Pelaksana proyek perlu menjelaskan langkah pengamanan selama mobilisasi material, termasuk upaya mencegah kerusakan fasilitas umum dan memulihkan bagian yang terdampak apabila terbukti berkaitan dengan kegiatan proyek.

READ  Polres Pematangsiantar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C dan Narkotika Periode Januari - Juni 2026 

 

Penggalian Pondasi dan Kondisi Dasar Galian Perlu Diperiksa

 

Dalam investigasi lanjutan pada 5 Oktober 2026 di Nagori Bahal Batu, tim mendapati salah satu titik galian pondasi yang terukur sekitar 30 sentimeter.

 

Seorang pria bermarga Hutauruk yang mengaku sebagai pelaksana pemborong menyampaikan bahwa galian tersebut masih akan diperdalam hingga mencapai 50 sentimeter.

 

Namun, pemeriksaan sederhana pada bagian pondasi yang telah terpasang kembali memperlihatkan kedalaman sekitar 30 sentimeter. Ketika dimintai penjelasan, pria tersebut menyebut pekerjaan dilakukan terburu-buru dan terdapat bagian yang mengalami longsor.

 

“Oh iya, Bang, itu sedikit saja karena buru-buru, karena longsor,” ujarnya.

 

Temuan ini membutuhkan pengukuran bersama yang melibatkan pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis. Hasil pemeriksaan perlu dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak agar persoalan dimensi tidak berhenti pada perdebatan berdasarkan pengamatan visual.

 

Di lokasi yang berdekatan, tim juga melihat dasar galian yang masih berlumpur dan belum tampak dibersihkan secara menyeluruh. Sisa plastik dan material lain terlihat di sejumlah bagian, sementara batu padas tampak bersentuhan langsung dengan tanah.

 

Kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan persiapan dasar pasangan telah memenuhi metode pelaksanaan yang dipersyaratkan.

 

Pondasi Tergenang Air, Pemasangan Pipa Sulingan Dipertanyakan

 

Pada peninjauan 14 Oktober 2026, tim melihat air masih menggenangi bagian pondasi ketika pekerjaan diperiksa. Ketinggian pondasi yang terlihat juga terukur hampir 30 sentimeter dari dasar pada titik yang diperiksa.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dasar dan metode pemasangan batu. Namun, dampaknya terhadap mutu konstruksi harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis dengan mempertimbangkan metode kerja, kondisi lapangan, dan spesifikasi yang berlaku.

 

Sorotan lainnya tertuju pada pipa sulingan atau weep hole di dinding saluran. Berdasarkan pengamatan pada bagian yang diperiksa, jarak antarpipa diperkirakan mencapai sekitar empat meter.

 

Jarak tersebut perlu dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Fungsi pipa sulingan adalah membantu mengalirkan air dari belakang dinding agar tekanan air tidak terakumulasi secara berlebihan. Karena itu, posisi, jarak, kemiringan, dan fungsinya harus diverifikasi oleh tenaga teknis yang berwenang.

 

Proyek Rp9,14 Miliar, Siapa Bertanggung Jawab atas Mutu dan Pengawasan?

 

Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

 

Nama paket: Rehabilitasi Saluran pada D.I. Raja Maligas (PHTC-5 b).

 

Nomor kontrak: 602/379/UPTD-PSDA-BB/2026.

 

Tanggal kontrak: 10 Juni 2026.

 

Nilai kontrak: Rp9.140.628.000.

 

Sumber dana: APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

 

Pelaksana: CV Agung Sriwijaya.

 

Konsultan pengawas: CV Balakosa Konsultan.

 

Masa pelaksanaan: 180 hari kalender.

 

Instansi terkait: Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon.

 

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp9,14 miliar, mutu material, ketepatan dimensi, metode pelaksanaan, dan keselamatan kerja merupakan aspek yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi. Sementara itu, CV Balakosa Konsultan selaku konsultan pengawas perlu menjelaskan hasil pemeriksaan mutu, catatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap kondisi yang dipersoalkan.

 

CV Agung Sriwijaya selaku pelaksana juga perlu memberikan penjelasan mengenai kelayakan batu padas yang digunakan, penempatan material di sekitar jalan, dimensi pondasi, dan langkah pengamanan lokasi pekerjaan.

 

Sorotan DPRD Harus Berujung pada Pemeriksaan Nyata

 

Pernyataan Satro Joyo Sirait menambah perhatian terhadap proyek yang sebelumnya telah menjadi objek investigasi lapangan. Sorotan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar jawaban administratif atau penjelasan lisan.

 

Pengukuran dimensi pondasi, pemeriksaan mutu material, evaluasi mortar, pemeriksaan dasar pasangan, serta pengecekan pipa sulingan perlu dilakukan secara terukur dan terdokumentasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilaksanakan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.

 

Pada saat yang sama, aspek keselamatan masyarakat harus segera menjadi perhatian. Penataan material dan pengamanan akses jalan tidak semestinya menunggu sampai terjadi kecelakaan.

 

Sebab, kualitas pembangunan tidak hanya dinilai dari panjang saluran yang selesai dikerjakan atau besarnya anggaran yang terserap. Kualitas sesungguhnya terlihat dari kekuatan konstruksi, ketepatan spesifikasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka.

 

Uang proyek bersumber dari anggaran publik. Karena itu, transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban mutu merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

 

Sinarglobalnusantara.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Agung Sriwijaya, CV Balakosa Konsultan, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon, serta pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

 

Jangan sampai saluran yang dibangun untuk mengalirkan manfaat bagi petani justru menyisakan persoalan mutu dan keselamatan yang luput dari pengawasan.

 

(Team/Red) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I TA 2027 Resmi Dibuka, Gratis! Catat Jadwal dan 7 Lokasi Pendaftaran di Sumut
Rudianus Saragih Kembali Pimpin Nagori Raya Bayu, 74 Suara Jadi Amanah untuk Rakyat
KRYD Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu di Dolok Silau, Pemilik 4,54 Gram Jadi Tersangka
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026
HKGB ke-74, Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang melaksanakan Bakti Sosial
Polsek Siantar Martoba Laksanakan Polidik di SDN 124388 Jalan Rakutta Sembiring Cegah Bullying
Polsek Siantar Marihat Laksanakan Polidik di SMK GKPI 1 Cegah Bullying 
Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pattimura Ujung Respon Laporan CC 110
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I TA 2027 Resmi Dibuka, Gratis! Catat Jadwal dan 7 Lokasi Pendaftaran di Sumut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Proyek Irigasi Raja Maligas Rp9,14 Miliar Disorot Keras! Anggota DPRD Kritik Batu Padas, Material Berserak Ancam Pengendara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Rudianus Saragih Kembali Pimpin Nagori Raya Bayu, 74 Suara Jadi Amanah untuk Rakyat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:24 WIB

KRYD Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu di Dolok Silau, Pemilik 4,54 Gram Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026

Berita Terbaru