Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Supri, 42 tahun, warga Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:
1. Lima bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
2. Satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,46 gram.
3. Satu bungkus plastik rokok berisi diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 0,52 gram.
4. Satu ball plastik klip kosong.
5. Satu buah kaca pirex kosong.
6. Tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
7. Satu buah dompet warna cokelat.
8. Satu unit handphone Android merek Realme warna abu-abu.
9. Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp210.000.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 01.00 WIB bahwa di rumah milik S alias Supri diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II Satres Narkoba Polres Simalungun AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., beserta personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki dewasa. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses interogasi, S alias Supri menerangkan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial IS, yang disebut berdomisili di wilayah Medan Tembung.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman IS. Namun, IS belum berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain S alias Supri, petugas turut mengamankan H alias Mawol, 35 tahun, warga Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada H alias Mawol. Namun, berdasarkan pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin. Selanjutnya, H alias Mawol diserahkan kepada BNN untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Simalungun telah melakukan langkah-langkah penyidikan, antara lain membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simalungun, menerbitkan laporan polisi dan administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasat NarkobaPolres Simalungun AKP Charles H Nababan, SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Polres Simalungun yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(S.A.R.Siahaan)
















Komentar