Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Silimakuta – Dugaan keberadaan bangkai babi di aliran Sungai Bah Toru, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, mulai mendapat perhatian serius DPRD Simalungun.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (05/10/2026), menyatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih atas infonya Pak, kita akan mendalami masalah ini,” ujar Perikson.
Ketika ditanya mengenai langkah konkret pendalaman, Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Gerindra ini menyebut akan melakukan pengecekan lapangan atau mencari data yang akurat.
“Kita cek ke lapangan, kalaupun tidak sempat, kita akan cari data yang akurat. Kita belum bisa memberi tanggapan karena baru ini saya ketahui info ini. Karena info yang saudara sampaikan masih dugaan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting. Sebab, persoalan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada kabar, bantahan, maupun dugaan. Sungai membutuhkan pemeriksaan, masyarakat membutuhkan kepastian, dan pemerintah dituntut menghadirkan jawaban berdasarkan fakta.
Sebelumnya, Sinar Global Nusantara memberitakan dugaan ditemukannya bangkai babi di Sungai Bah Toru yang memicu keresahan masyarakat. Namun hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan asal-usul bangkai tersebut maupun keterkaitannya dengan aktivitas PT Satwa Karya Prima (SKP).
Sementara itu, Humas PT SKP, Dedy, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 22 Agustus terdapat satu ekor babi yang disebut melompat dari kandang dan lari ke arah jurang. Menurutnya, babi tersebut kemudian ditemukan dan dikuburkan di lokasi yang telah disediakan perusahaan.
Namun informasi mengenai adanya bangkai babi di sungai masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Apakah bangkai yang ditemukan warga benar berkaitan dengan aktivitas peternakan? Dari mana asalnya? Apakah terdapat pencemaran Sungai Bah Toru? Dan jika benar terdapat pencemaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Pemeriksaan lapangan dan data ilmiah harus menjadi hakimnya.
Izin Lingkungan dan CSR Ikut Disorot
Persoalan tidak berhenti pada dugaan bangkai babi. Status persetujuan lingkungan PT SKP juga menjadi perhatian.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan aktivitas peternakan telah berlangsung hampir dua tahun, sementara dokumen persetujuan lingkungan disebut masih dalam proses. Informasi tersebut sebelumnya dikaitkan dengan keterangan Kepala DLH Simalungun, Daniel Silalahi.
Jika informasi tersebut benar, publik patut memperoleh penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang dokumen lingkungannya disebut masih berproses.
Jangan sampai izin berjalan di lorong administrasi, sementara dampak lingkungan berjalan di lapangan.
Sorotan juga mengarah pada CSR.
Pangulu Nagori Sarang Padang sebelumnya menyatakan belum pernah menerima CSR dari PT SKP. Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan tidak pernah menjalankan CSR.
Karena itu, PT SKP memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka program CSR yang telah dilaksanakan, bentuk kegiatannya, nilai atau cakupannya, serta masyarakat yang menerima manfaat.
Sebab CSR bukan sekadar angka dalam laporan. CSR semestinya meninggalkan jejak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar jejak administrasi.
AWASI Diuji di Lapangan
Persoalan Sungai Bah Toru sekaligus menjadi ujian terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju” dengan misi AWASI kini berhadapan dengan persoalan nyata di lapangan.
AWASI tidak cukup menjadi slogan. AWASI harus hadir ketika masyarakat mengadu, turun ketika lingkungan dipertanyakan, dan bertindak ketika pelanggaran terbukti.
Jangan sampai pengawasan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan persoalan nyata.
Kini publik menunggu langkah Komisi I DPRD Simalungun dan instansi terkait.
Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.
Sebab kebenaran tidak boleh dibiarkan hanyut bersama arus Sungai Bah Toru.
Dan jika Sungai Bah Toru benar menjadi alarm lingkungan, maka alarm tersebut seharusnya tidak dimatikan dengan pernyataan—melainkan dijawab dengan pemeriksaan, transparansi, dan tindakan.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah alarm dari Sungai Bah Toru akan dijawab dengan pemeriksaan nyata, atau kembali hanyut bersama waktu?
Liputanmetrosumut.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Satwa Karya Prima maupun pihak terkait sesuai prinsip-prinsip pers yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima belum memberikan klarifikasi lengkap terkait seluruh persoalan yang dikonfirmasi media.
(Team/Red-01)
















Komentar