Polsek Bandar Huluan Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian 34 Tabung Gas LPG 3 Kg

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pamatang Siantar –     Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian 34 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah gudang di kawasan Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR dan JS. Keduanya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Apel, Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya puluhan tabung gas LPG dari dalam gudang.

 

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban telah menutup gudangnya setelah selesai beraktivitas.

 

Keesokan paginya, salah seorang saksi memberitahukan kepada korban bahwa pintu belakang gudang dalam keadaan terbuka. Korban kemudian mendatangi gudang dan memeriksa barang-barang yang tersimpan di dalamnya.

 

Dari pemeriksaan tersebut diketahui jumlah tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya sebanyak 82 buah telah berkurang menjadi 48 buah. Dengan demikian, sebanyak 34 tabung gas LPG dinyatakan hilang. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp5,44 juta.

 

“Setelah menerima laporan, personel melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang yang kemudian berhasil diamankan,” ujar IPTU Patar.

 

Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan RR dan JS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, keduanya diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, RR diduga berperan membuka pintu gudang yang dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci dan kemudian masuk mengambil tabung gas. Sementara JS diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

READ  Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

 

Setelah tabung gas tersebut dikeluarkan dari gudang, keduanya diduga mengangkut barang menggunakan becak barang. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp90 ribu per tabung.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 29 tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit becak barang. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk keberadaan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.

 

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen Polsek Bandar Huluan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun gudang penyimpanan barang. Pemilik usaha diminta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik serta memasang sistem pengamanan tambahan apabila diperlukan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepolisian juga merencanakan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk diproses hingga tahap selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.

 

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI – Polri,Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar 
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026
Pastikan Situasi Tetap Kondusif,Polres Pematangsiantar Patroli Blue Light
Cegah Tindak Pidana,Polsek Siantar Marihat SALING di Pos Kamling Gang Kayu Manis
Melalui Minggu Kasih, Polsek Siantar Timur Jalin Hubungan Harmonis Dengan Jemaat Gereja GKPS 
Polsek Siantar Marihat Minggu Kasih di Gereja Katolik Stati santo Stefanus
Polsek Siantar Marihat Patroli dan Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Wilkumnya
Wakapolres Pematangsiantar Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:47 WIB

Sinergitas TNI – Polri,Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar 

Senin, 2 November 2026 - 08:24 WIB

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Senin, 2 November 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Situasi Tetap Kondusif,Polres Pematangsiantar Patroli Blue Light

Senin, 2 November 2026 - 07:17 WIB

Cegah Tindak Pidana,Polsek Siantar Marihat SALING di Pos Kamling Gang Kayu Manis

Senin, 2 November 2026 - 07:15 WIB

Melalui Minggu Kasih, Polsek Siantar Timur Jalin Hubungan Harmonis Dengan Jemaat Gereja GKPS 

Berita Terbaru