Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Raya Kahean – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Garuda Harapan Baru di Kelurahan Sinder Raya, Kecamatan Raya Kahean, setelah Asisten Lapangan (Aslap) dan Kepala SPPG mengaku tidak mengetahui berapa kilogram ikan nila yang dibutuhkan maupun nilai anggaran untuk penyediaan lebih dari 1.800 porsi makanan bergizi, Selasa (4/8/2026).
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai penguasaan data, sistem pengawasan, serta transparansi pelaksanaan program yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Kebutuhan bahan baku merupakan komponen mendasar dalam penyusunan anggaran, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Karena itu, ketidaktahuan pejabat pelaksana di lapangan dinilai patut menjadi perhatian serius.
Sorotan juga mengarah kepada Yayasan Garuda Harapan Baru yang disebut sebagai pelaksana program. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yayasan tersebut dipimpin oleh Bay Hakhiy Harefa. Sementara itu, Berlin Saragih selaku mitra yayasan telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
Menurut pengamatan awak media, pesan konfirmasi telah terbaca. Setelah itu, wartawan mengaku tidak lagi dapat menghubungi akun WhatsApp yang bersangkutan. Meski demikian, Liputan Metro Sumut tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yayasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain persoalan keterbukaan informasi, insiden yang terjadi saat proses konfirmasi juga menuai perhatian. Aslap SPPG Garuda Harapan Baru bermarga Harahap diduga menunjukkan sikap yang dinilai intimidatif terhadap wartawan. Dalam pertemuan tersebut, Harahap mengaku juga berprofesi sebagai wartawan dan menyampaikan pernyataan, “Saya juga wartawan, mau dinaikkan juga tidak ada masalah.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang pelaksana program pelayanan publik, terlebih ketika menghadapi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Sikap tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Program MBG.
Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Robert Simanjuntak, S.H., mengecam keras dugaan sikap arogan tersebut.
“Seorang Aslap seharusnya fokus menjalankan fungsi koordinasi operasional, mengawasi distribusi makanan bergizi, melakukan verifikasi di lapangan, serta memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai kewenangannya. Bukan menunjukkan sikap arogan dengan mengaku dirinya wartawan ketika dikonfirmasi media,” tegas Robert.
Robert juga meminta agar pengelola Program MBG meningkatkan transparansi dan profesionalisme agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Di sisi lain, publik mendesak Korwil MBG dr. Debora dan Satgas MBG Benni Gusman Sinaga segera memanggil Yayasan Garuda Harapan Baru untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian anggaran, volume kebutuhan ikan nila untuk lebih dari 1.800 porsi, mekanisme pengadaan bahan pangan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaksanaan program.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, dan realisasi penggunaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses audit atau penyelidikan oleh aparat yang berwenang nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Yayasan Garuda Harapan Baru, Bay Hakhiy Harefa maupun Berlin Saragih terkait kebutuhan ikan nila untuk lebih dari 1.800 porsi, rincian anggaran, mekanisme pengadaan bahan pangan, maupun tanggapan atas dugaan intimidasi terhadap wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED-01/Team)

















