Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Silimahuta – Personel Polsek Pematang Silimahuta, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan STH Simpang Pajak, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/7/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB.
Pria yang diamankan diketahui berinisial VM (33), warga Desa Sibogan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Berdasarkan laporan kepolisian, petugas mengamankan VM saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Pematang Silimahuta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa dugaan motif pelaku adalah penyalahgunaan narkotika, dengan modus membeli atau memesan sabu yang diduga untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga status hukum dan peran terduga akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan sketsa TKP, penyusunan berita acara pemeriksaan TKP, serta pelaporan kepada pimpinan.
Kasus tersebut kini masih ditangani oleh penyidik Polsek Pematang Silimahuta untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.
(S.A.R.Siahaan)

















