Bupati Simalungun Keluarkan SE Tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora Di Perairan Danau Toba

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com    ||  Simalungun – Sumut –     Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah nyata melestarikan kekayaan perairan Danau Toba. Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora atau yang juga dikenal sebagai Ikan Bilih (Mystacleucus oandangesis) di Perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).

 

Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk penindaklanjutan resmi atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 yang mengatur hal serupa. Penyusunan aturan ini juga berpijak pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengubah Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, khususnya di perairan darat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penangkapan ikan pora‑pora wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

 

Berbagai larangan tegas pun ditetapkan demi menjaga keseimbangan alam; dilarang keras menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik/setrum, maupun alat tangkap lain yang dapat merusak ekosistem perairan.

 

Terkait alat tangkap yang diperbolehkan, ditetapkan persyaratan ukuran mata jaring paling kecil berukuran 1 inci. Selain itu, penangkapan juga dilarang dilakukan di kawasan yang menjadi tempat pemijahan ikan, muara sungai, maupun saluran air yang masuk ke Danau Toba. Ikan yang berukuran kecil dan belum layak tangkap juga wajib dibiarkan hidup dan tidak boleh diambil.

 

Pemerintah juga menghimbau seluruh masyarakat dan kelompok nelayan untuk turut menjaga kebersihan kawasan Danau Toba agar terhindar dari pencemaran serta kerusakan habitat ikan. Masyarakat diajak bekerja sama melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga pengawasan bersama instansi perikanan, lingkungan hidup, dan kepolisian.

READ  Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di  UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka 

Partisipasi lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, media, peserta didik, komunitas, hingga seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan. Warga juga diminta berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik penangkapan yang melanggar aturan.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak bisa dianggap remeh. Siapa pun yang menangkap ikan anakan atau melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga Rp100 juta, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

 

Menyikapi keluarnya Surat Edaran Bupati Simalungun ini, Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Saragih, menyatakan pihaknya segera bertindak ke lapangan bersama instansi terkait.

 

Langkah prioritas yang akan dilakukan adalah menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan ini marak digunakan di wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, demi menjaga kelestarian ikan pora‑pora sebagai kekayaan alam yang tak ternilai harganya.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis
Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB