Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu

- Reporter

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –  Seperti harimau yang menerkam mangsa, tim Polsek Perdagangan menyergap bandar narkoba tanpa ampun. DR alias Pantek yang biasanya penuh percaya diri sebagai pengedar, tiba-tiba layu tak berkutik saat pintu rumahnya didobrak petugas Jumat malam, 6 Februari 2026. “Tidak ada negosiasi untuk bandar narkoba. Kami langsung tindak!” tegas Kapolsek Perdagangan.

 

Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, menjelaskan filosofi tegas timnya. “Prinsip saya sederhana: untuk pengedar narkoba, TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, kami penjarakan. Mereka harus layu tak berkutik di tangan kami!” ujar Kapolsek dengan suara lantang dan penuh ketegasan.

 

Operasi kilat dimulai dari informasi masyarakat yang peduli. “Jumat sore, pukul 20.00 WIB, saya dapat laporan dari warga bahwa di rumah DR alias Pantek di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Saya langsung beri instruksi: gerebek sekarang juga, jangan biarkan dia tidur nyenyak malam ini!” kata IPTU Patar menjelaskan respons cepat.

 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin serangan di lapangan, menceritakan instruksi keras dari pimpinan. “Kapolsek sangat tegas. Beliau bilang: ‘Gerry, tidak ada negosiasi. Gerebek sekarang, tangkap, buat dia layu tak berkutik. Tunjukkan bahwa Polsek Perdagangan tidak main-main’. Kami langsung bergerak dengan semangat membara,” ungkap Kanit Reskrim.

 

Tim melakukan pengintaian singkat namun efektif. “Kami tidak mau kehilangan waktu, tapi juga tidak mau gagal. Kami pantau sebentar, dan begitu yakin ada aktivitas mencurigakan, kami langsung serbu pukul 21.30 WIB,” kata IPDA Gerry menjelaskan strategi cepat.

 

“Kami didampingi Gamot Huta I untuk legitimasi. Begitu sampai di rumah DR, kami langsung dobrak pintu tanpa basa-basi. Ini bukan kunjungan ramah, ini serangan terhadap musuh narkoba!” ungkap Kanit Reskrim dengan semangat.

 

Ekspresi DR saat digerebek sangat mengesankan bagi tim. “DR yang biasanya penuh percaya diri sebagai bandar narkoba, tiba-tiba mukanya pucat pasi, badan gemetar, layu tak berkutik. Dia sempat mau buang barang bukti, tapi kakinya lemas, tangannya gemetar. Kami lebih cepat mengamankan dia,” kata IPDA Gerry menggambarkan kondisi tersangka.

“Dia bilang sambil terbata-bata: ‘Ampun Pak, saya menyerah’. Kami jawab: ‘Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi. Kamu sudah merusak generasi muda, kamu harus bayar mahal’. Dia langsung lemas total, layu seperti tanaman kering,” tambah Kanit Reskrim dengan puas.

 

Hasil penggeledahan sangat mencengangkan. “Di dapur, kami temukan 1 potong baju kuning corak bunga yang tergantung. Di dalam saku baju tersembunyi 1 plastik klip besar berisi narkoba. DR pikir kami tidak akan cek baju tergantung, tapi kami tidak ada yang terlewat,” ungkap IPDA Gerry membongkar modus.

 

Isi plastik klip membuat tim makin yakin DR adalah bandar besar. “Di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,18 gram—ini stok untuk dijual, bukan konsumsi pribadi. Ada juga 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman. Ini barang impor mahal,” kata IPDA Gerry merinci.

 

“Kami juga temukan 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram. Total sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram. Untuk ukuran pengedar tingkat kecamatan, ini jumlah yang fantastis,” ungkap Kanit Reskrim menegaskan.

 

Selain narkoba, tim menyita bukti pendukung yang krusial. “Kami amankan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang pasti berisi database pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil jualan narkoba. Semua bukti ini akan bikin dia tidak berkutik di pengadilan,” kata IPDA Gerry.

 

Saat diinterogasi, DR yang sudah layu langsung mengaku. “DR mengakui semua narkoba itu miliknya. Dia beli dari rekannya di Kabupaten Batu Bara, rencananya dijual kembali di sekitar Perdagangan untuk cari untung. Dia pengangguran yang cari nafkah dari meracuni anak-anak muda. Keji!” ungkap IPDA Gerry dengan marah.

 

Kapolsek Perdagangan kembali menegaskan sikap tidak ada negosiasi. “DR sekarang layu tak berkutik. Dia yang tadinya merasa jagoan sebagai bandar narkoba, sekarang gemetar ketakutan. Ini yang kami mau: bikin pengedar narkoba layu, bikin mereka kapok, bikin mereka tidak berani lagi,” kata IPTU Patar dengan tegas.

 

“Dia merusak masa depan anak-anak muda dengan menjual racun. Berapa banyak keluarga yang hancur gara-gara dia? TIDAK ADA NEGOSIASI untuk orang seperti ini. Dia harus dihukum seberat-beratnya sampai benar-benar layu di penjara,” tambah Kapolsek dengan emosi tinggi.

 

Gamot Huta I yang mendampingi operasi memberikan testimoni mengharukan. “Kami sangat salut dengan sikap tegas Kapolsek yang tidak ada negosiasi. DR yang tadinya arogan sebagai bandar, sekarang layu tak berkutik. Ini pelajaran bagi pengedar narkoba lainnya,” kata Gamot dengan bangga.

 

Warga sekitar yang mengetahui penangkapan memuji sikap tegas Polsek. “Kami senang melihat DR yang tadinya sombong sekarang layu tak berkutik. Selama ini dia merasa jago karena punya uang dari jualan narkoba. Sekarang dia tahu rasanya berurusan dengan Polsek yang tegas tanpa negosiasi,” kata salah seorang warga.

 

“Kami jadi berani lapor karena tahu Polsek akan bertindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada permainan. Pengedar narkoba pasti layu tak berkutik di tangan mereka,” tambah warga lainnya dengan penuh kepercayaan.

 

Kanit Reskrim menjelaskan DR akan dijerat pasal berat. “Dengan barang bukti sebanyak ini, dia akan dijerat pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara. Dia akan layu di penjara selama belasan tahun. Tidak ada negosiasi plea bargain,” ungkap IPDA Gerry dengan tegas.

 

Tersangka dan barang bukti kini di Polres Simalungun. “Kami serahkan ke Sat Narkoba Polres untuk pengembangan. Kami minta mereka bongkar jaringan di Batu Bara. Kami ingin semua anggota jaringan layu tak berkutik, bukan hanya DR,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek memberikan peringatan keras kepada pengedar lain. “Ini peringatan: siapa saja yang masih berani jual narkoba di wilayah Perdagangan, bersiaplah layu tak berkutik seperti DR. Kami TIDAK ADA NEGOSIASI. Kami akan tangkap, kami akan bikin kalian layu!” kata IPTU Patar mengancam.

 

Di akhir keterangannya, Kapolsek menyampaikan ajakan kepada masyarakat. “Kepada warga, laporkan pengedar narkoba. Kami jamin mereka akan layu tak berkutik. Dan kepada pengedar: Polsek Perdagangan TIDAK KENAL KATA NEGOSIASI. Kalian akan LAYU di tangan kami!” pungkas IPTU Patar Banjarnahor menutup dengan penuh determinasi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Simalungun Serukan “Ramadhan, Mudik, Dan Lebaran Nyaman Bersama”: Jangan Paksakan Diri Saat Lelah Di Jalan!
Gerak Cepat Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Laka Lantas Maut Di Tanjakan Dolok Panribuan, Tiga Jiwa Melayang Di Puncak Arus Balik Lebaran 1447 H
Dari Tepian Danau Toba, Kapolda Sumut Pimpin Koordinasi Nasional Bersama Kapolri, Kapolres Simalungun Dampingi Penguatan Pengamanan Arus Balik Operasi Ketupat 2026
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
Kapolres Simalungun Pantau Langsung Pintu Tol Simpang Pane, Arus Lalu Lintas Meningkat Jelang Lebaran
Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta, Aksi Memanjat Tembok Terbongkar
Polres Simalungun Verifikasi 17 Calon Anggota Polri TA 2026, Antusiasme 62 Peserta Daftar Online
Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:58

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran 

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:56

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53

Polsek Siantar Selatan Monitoring Pembersihan Reruntuhan Gapura di Jalan Bahagia

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:48

Kebakaran di Jalan Purba,Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP 

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:50

Dugaan Aktivitas Ilegal Marak di Dumai, Tipidter Polres Dumai Dinilai Belum Beri Respons atas Konfirmasi Media

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:20

Membumi dalam Kesederhanaan, Halal Bi Halal Kejari Simalungun Picu Semangat Baru Layani Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 12:37

Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening Bank BNI Cabang Tanah Jawa: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru