Kanit PPA Polres Simalungun Bergerak Cepat, Proses Hukum Predator Anak dalam Hitungan Jam

- Reporter

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Kecepatan dan profesionalisme Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali terbukti. Tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar, SH., berhasil mengamankan seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

 

“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Kasus pencabulan terhadap anak adalah prioritas tertinggi kami,” tegas AIPTU Akhirul Nizar saat menjelaskan kesigapan timnya menangani kasus ini.

 

Kejadian bermula pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong berinisial AR mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan.

 

“AR menunjukkan video yang sangat mencengangkan kepada saya. Cucu saya yang berinisial Z tampak dalam video sedang dicabuli oleh SW. AR bilang: ‘Itu cucu bapak itu ada fotonya, udah disebarkan kemana-mana udah’,” ungkap A mengenang momen menyakitkan tersebut.

 

Tanpa membuang waktu, A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.

 

AIPTU Akhirul Nizar menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kami langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Akhirul memaparkan kecepatan respons timnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi lengkap kejadian yang sebenarnya terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar.

 

“Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone mendengar ketukan pintu. Setelah dibuka, ternyata Z dan kakaknya yang datang,” papar Akhirul menjelaskan awal mula kejadian.

 

Kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah. Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi.

 

“Tersangka berkata kepada Z: ‘Isap burung wawak, biar kukasi uang’. Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak,” ungkap Akhirul dengan nada tegas.

 

Yang membuat kasus ini terungkap adalah video rekaman yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang dengan mengatakan “jangan”, namun kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.50 WIB memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA. “Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry Purba.

 

Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

 

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AIPTU Akhirul Nizar menegaskan dedikasi Unit PPA Polres Simalungun.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri
Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun: Jiwa Reserse Membara
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Berita Terbaru