Kanit PPA Polres Simalungun Bergerak Cepat, Proses Hukum Predator Anak dalam Hitungan Jam

- Reporter

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Kecepatan dan profesionalisme Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali terbukti. Tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar, SH., berhasil mengamankan seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

 

“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Kasus pencabulan terhadap anak adalah prioritas tertinggi kami,” tegas AIPTU Akhirul Nizar saat menjelaskan kesigapan timnya menangani kasus ini.

 

Kejadian bermula pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong berinisial AR mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan.

 

“AR menunjukkan video yang sangat mencengangkan kepada saya. Cucu saya yang berinisial Z tampak dalam video sedang dicabuli oleh SW. AR bilang: ‘Itu cucu bapak itu ada fotonya, udah disebarkan kemana-mana udah’,” ungkap A mengenang momen menyakitkan tersebut.

 

Tanpa membuang waktu, A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.

 

AIPTU Akhirul Nizar menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kami langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Akhirul memaparkan kecepatan respons timnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi lengkap kejadian yang sebenarnya terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar.

 

“Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone mendengar ketukan pintu. Setelah dibuka, ternyata Z dan kakaknya yang datang,” papar Akhirul menjelaskan awal mula kejadian.

 

Kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah. Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi.

 

“Tersangka berkata kepada Z: ‘Isap burung wawak, biar kukasi uang’. Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak,” ungkap Akhirul dengan nada tegas.

 

Yang membuat kasus ini terungkap adalah video rekaman yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang dengan mengatakan “jangan”, namun kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.50 WIB memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA. “Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry Purba.

 

Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

 

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AIPTU Akhirul Nizar menegaskan dedikasi Unit PPA Polres Simalungun.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026: 161.243 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 1447 H
Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan
Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127! TNI-Polri-Pemda Bersatu Bangun Desa, Warga Nikmati Sembako dan Pengobatan Gratis
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Kapolsek IPTU Sonni Silalahi Tangkap Bandar Licin ANP yang Kabur ke Ladang Sambil Buang Barang Bukti
Jelang Lebaran, Polres Simalungun dan Bupati Sidak Pasar — Stok Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying!
Transaksi Sabu Tengah Malam Berhasil Digagalkan, Polres Simalungun Tangkap Pemuda 22 Tahun, Pemasok Terus Diburu
Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:58

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:03

Cek Kesiapan Pos Pam dan Yan Ops Ketupat Toba 2026,Kapolres Pematangsianțar Berikan Pelayanan Terbaik 

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:13

Polsek Siantar Utara Cek TKP Kandang Ayam Terbakar di Jalan Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:11

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sambangi Ladang Jagung Warga Binaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:07

Ops Ketupat Toba 2026, Polres Pematangsiantar Periksa Randis dan Kelengkapan Pribadi Personil

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:05

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Berikan Tausyiah di Mesjid Al Falah Kampung Baru

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:11

Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata

Berita Terbaru